Selasa, 23 Oktober 2012

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi


Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi
Menjadi seorang menteri mungkin harapan bagi smua orang yang mempunyai pendidikan tinggi, tanggung jawab dan skill yang memadai pula. Dalam tugas mata kuliah softskill ini saya membuat judul Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi. Bagi saya menjadi seorang menteri adalah hal yang sangat mudah, kita harus menguasai permasalahan tenteng perkoperasian Indonesia. Selain itu diperlukan juga iman yang kuat dan kepercayaan dari masyarakat, karema masyarakat sudah sulit untuk mempercayai para pejabat nya. Untuk mengembalikan anemo masyarakat yang akan saya lakukan adalah memperbaiki segala masalah yang ada dengan membuat kebijakan-kebijakan yg sesuai.

Berikut sekilas tentang koperasi
Berdirinya koperasi di Indonesia dicetuskan oleh Drs. Mohammad Hatta, yang adalah Wakil Presiden pertama Republik Indonesia dan salah satu Bapak Proklamator. Di Indonesia dibuatlah suatu Undang-Undang tentang Perkoperasian, yaitu Undang-Undang No.12 tahun 1967 dan Undang-Undang no. 25 tahun 1992. Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Adapun tujuan didirikannya koperasi dan UKM secara umum adalah menjadikan KUMKM sebagai pelaku utama ekonomi dalam perekonomian nasional yang berdaya saing, itu semua dapat dirumuskan sebagai berikut:
  1. Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi yang berkualitas usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM baru;
  2. Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan;
  3. Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negeri;
  4. Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM;
  5. Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
Tugas dan Fungsi Koperasi
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi Koperasi:
1.      Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
2.      Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
3.      Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
4.      Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
5.      Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Masalah-masalah koperasi :
a.    Koperasi kurang peminat, bisa dikarenakan kalah bersaing dengan lembaga-lembaga yang bergerak dibidang pemberian modal, lemabag pemberian kredit, atau lembaga penyimpanan dana contohnya perbankan.
b.    Sulitnya koperasi berkembang bisa dikarenakan adanya faktor internal dan eksternal yang kurang mendukung kinerja koperasi dan memungkinkan koperasi sulit berkembang pula.
c.    Masalah permodalan, bisa dikarenakan kurang kepercayaan anggota terhadap kepengurusan koperasi yanng berdampak pada proses kegiatan simpan-pinjam para anggota, padahal itu adalah sumber dana pokok bagi perkoperasian untuk mengembangkan usaha-usahanya untuk mencari tambahan keuntungan atau hasil usaha.
d.    Masalah internal dengan contoh sistem kerja, re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dan D11 bisa diakrenakan system kerja yang salah penerapannya, lambatnya regenerasi pengurus dari yang tua ke yang muda dengan kriteria berwawasan luas dan intelektual tinggi.

Dan untuk mengatasi masalah-masalah di atas, saya akan memberikan solusinya dantaranya yaitu :
1.     Dalam mengatasi koperasi yang kurang peminat bisa dilakukan penyuluhan kepada masyarakat atau dengan cara membuat iklan layanan masyarakat melalui televisi serta media lainnya Dengan begitu akan lebih mudah memperkenalkan apa itu koperasi serta peran dan fungsinya untuk masyarakat.
2.Untuk mengatasi kesulitan perkembangan koperasi yang disebabkan faktor internal dan eksternal dapat diatasi dengan cara membangun kerjasama yang baik serta kominkasi yang lancar dari para anggota maupun pengurusnya. Serta melakukan penyuluhan seperti hal diatas atau dengan cara melakukan promosii koperasi.
3.Masalah permodalan, hal ini bisa diatasi dengan cara memperbaiki kinerja kepengurusan koperasi agar saling percaya satu sama lain.
4.    Masalah internal, dapat diatasi dengan cara menjalin komunikasi yang baik dalam kepengurusan koperasi, saling mendukung satu sama lain agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai, serta memperbaiki sistem kerja anggota serta pengurus koperasi.

Sebuah kinerja pekerjaan tidak akan menjadi sempurna apabila didalamnya tidak ada tenaga kerja yang profesional. Saat ini rata-rata sebuah perusahaan memakai tenaga kerja profesional yaitu tenaga kerja asing. Ini merupakan contoh baik untuk meningkatkan kinerja kerja, tetapi segi negatif yang timbul adalah ketidak kepercayaan sebuah perusahaan terhadap skill-skill atau talenta tenaga kerja dari negara sendiri yaitu Indonesia. Padahal banyak sekali di Indonesia tenaga kerja yang bisa bekerja dengan profesional dan dapat meningkatkan kinerja kerja. Tetapi hingga saat ini Pemerintah juga masih lamban dalam meninggkatkan pendidikan untuk generasi muda kita. contohnya pendidikan hingga saat ini hanya berpusat di kota-kota besar, dan untuk daerah-daerah pelosok lupa untuk diperhatikan. Dampaknya adalah banyak generasi muda kita yang tidak mendapatkan ilmu sebagaimana mestinya dia adalah penerus bangsa atau mungkin mereka juga mempunyai cita-cita sebagai Menteri Koperasi di Indonesia tetapi cita-cita tersebut harus pupus karena kurangnya pendidikan.
            Harapan saya jika menjadi Menteri Koperasi adalah saya akan mempromosikan dan sosialisasikan Koperasi kepada masyarakat agar dapat dipandang kembali sebagai unit ekonomi. Melakukan promosi pada zaman sekarang tidaklah susah, karena kita dapat memanfaatkan media massa seperti koran, majalah, iklan tv, bahkan media online dapat sebagai sarana pembantu untuk mempromosikan serta sosialisasi kepada masyarakat. Jika sudah terlaksana dengan baik saya yakin Koperasi tidak akan dipandang sebelah mata kembali oleh masyarakat dan produk-produk yang dihasilkan oleh koperasi juga akan lebih dihargai oleh negara sendiri dan juga negara asing.
Dan itulah beberapa hal yang akan saya lakukan apabila saya menjadi seorang menteri koperasi. Saya akan menjalankan tugas serta fungsi saya dengan sepenuh hati dan dengan rasa tanggung jawab yang tinggi. Dan hal ini kan mudah dilakukan dengan sistem kerja sama yang baik. Serta pemerintah pun turut andil dalam hal ini.
           
            Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar