Minggu, 01 Desember 2013

Seorang Ibu Bergaji Lebih Tinggi Daripada Wanita Tanpa Anak

Apakah Seorang Ibu Bergaji Lebih Tinggi Daripada Wanita Tanpa Anak?

Oleh Simon and Schuster AUTHORity Parenting

Penulis buku “The Richer Sex” Liza Mundy berbagi rahasia profesi yang lebih menguntungkan bagi seorang ibu. Berikut alasannya.

Pertama kalinya dalam sejarah, seorang ibu dalam beberapa profesi menerima pendapatan lebih tinggi. Pada konferensi 2011 Population Association of America, salah satu demografer dan sosiologis terkemuka, Anne McDaniel melaporkan bahwa dalam beberapa bidang, seorang ibu mempunyai pendapatan lebih dibandingkan wanita tanpa anak.

Alasan pastinya sulit diketahui, tetapi mungkin saja ini karena seorang ibu sangat produktif. Mereka tahu bahwa mereka harus menyelesaikan semua pekerjaan sebelum pulang pukul 18.00.

Dalam sebuah makalah di konferensi itu, penulis menggarisbawahi aspirasi wanita yang berubah sejak 1980. Profesi yang paling umum bagi wanita pada saat itu adalah guru. Sekarang bergeser menjadi pebisnis. Dan ini adalah yang paling menarik: kini biasanya tidak ada penalti terhadap gaji jika wanita memiliki anak. Dalam bidang sains, medis, dan hukum, wanita yang memiliki anak mendapat bayaran lebih daripada wanita tanpa anak, ketika mereka dibandingkan berdasarkan jam kerja.

Dalam bidang medis contohnya, wanita dengan anak mendapat gaji 9% lebih banyak. "Menikah dan memiliki anak diidentikkan dengan pendapatan lebih tinggi dibandingan dengan yang single dan tanpa anak dalam perhitungan matematika, ilmu fisika, teknis dan ilmu komputer, sains, medis, hukum, dan bisnis," demikian tulis mereka.

Dalam level pendidikan, umur, dan jam bekerja yang sama, "wanita dengan anak mendapat bayaran lebih dalam pekerjaan elit dibandingkan dengan wanita tanpa anak.”

Ini bukanlah hasil yang dibayangkan sebelumnya. Tapi masuk akal, khususnya jika Anda membayangkan, seorang ibu tunggal yang menghidupi seluruh keluarga.

Saya mewawancarai beberapa orang ibu yang yang mengatakan, memiliki anak membuat mereka lebih produktif dan serius. "Saat hamil, saya tidak bisa sering party atau hura-hura, jadi saya menjadi lebih fokus kuliah," ujar Diandra Pietro, seorang ahli diet yang menikah, dan memiliki anak pertamanya ketika masih kuliah. Menjadi ibu tidak membuatnya gagal, justru lebih produktif. "Saya lulus dengan cukup mudah," ujarnya.
Ketika wanita memosisikan dirinya sebagai pencari nafkah, mempunyai anak akan memberi motivasi bekerja lebih keras dan tidak boleh gagal. Ketika McDaniel ditanya apakah seorang ibu bisa mendapatkan bayaran tingkat tinggi, dia mengakui jika hal itu adalah masuk akal.

http://id.she.yahoo.com/apakah-seorang-ibu-bergaji-lebih-tinggi-daripada-wanita-tanpa-anak-.html
 Panduan Pola Makan Sehat

Jika Anda penggemar makanan bersantan atau camilan berminyak, waspadalah. Itu artinya tinggi sekali risiko berbagai penyakit akan menghampiri jika Anda tak segera mengubah pola makan menjadi lebih sehat.

Seperti apa pola makan yang sehat? Berikut ulasan dari dr. Abdullah Firmansah SpGK.

Contoh makanan yang sehat ialah sayuran, buah-buahan, nasi yang berasal dari beras pecah kulit , kentang rebus, juga singkong dan ubi rebus. Contoh protein yang baik ialah dari putih telur, ikan, daging sapi, daging domba, daging kambing dan ayam. Tahu, tempe dan kacang juga sangat baik untuk dikonsumsi sebagai alternatif dari protein hewani atau dikombinasikan dengan protein hewani.

Untuk bumbu masakan, bisa gunakan rempah-rempah seperti bawang, cabai, lengkuas dan ketumbar. Rempah-rempah tersebut baik untuk dikonsumsi karena mengandung antioksidan yang tinggi.

Tidak selamanya lemak harus dijauhi. Untuk mendapatkan lemak yang baik, Anda bisa mengonsumsi minyak zaitun, minyak sawit, minyak kelapa, alpukat, kacang mede, almond dan minyak ikan.

Sedangkan contoh jenis makanan yang seharusnya dihindari adalah makanan yang berminyak, yang banyak mengandung lemak hewani dan tinggi akan karbohidrat (seperti makanan berbahan dasar gula, tepung terigu, tepung aci dan tepung beras). Makanan asin juga harus dikurangi, karena sebaiknya Anda tidak mengonsumsi lebih dari 1,5 sendok teh garam per hari.

Sebagai arahan sederhana yang bisa Anda terapkan sehari-hari, konsumsilah protein sebanyak 300 gram hingga 500 gra per hari, buah dan sayuran sebanyak (maksimal) 5 kepal tangan Anda per hari, dan karbohidrat sebanyak maksimal 3 kepal tangan Anda per hari.

Gambaran lainnya adalah:
• Sarapan: 1 kepal karbohidrat, 1 kepal sayuran, lauk hewani sebesar 3 jari dan lauk nabati sebesar 3 jari Anda.
• Camilan pagi: 1 kepal buah.
• Makan siang: 1 kepal sayuran, 1 kepal karbohidrat dan lauk hewani sebesar 3 jari dan lauk nabati sebesar 3 jari Anda.
• Camilan sore: 1 kepal buah.
• Makan malam: 1 kepal sayuran, 1 kepal karbohidrat dan lauk hewani sebesar 3 jari dan lauk nabati sebesar 3 jari Anda.

Jika pencernaan Anda sehat, keseluruhan tubuh Anda juga akan sehat. Oleh karena itu, atur pola makan Anda dengan baik. Anda juga bisa berkonsultasi dengan dokter gizi mengenai kebutuhan asupan Anda, terutama untuk perhitungan kalori.


oleh :
http://id.she.yahoo.com/panduan-pola-makan-sehat-045438905.html

Bahan Alami Mengatasi Jerawat

5 Bahan Alami Mengatasi Jerawat

Oleh: dr. Jessica Florencia
Masalah jerawat adalah masalah semua orang. Dalam mencegah dan mengatasi jerawat, perawatan kulit memegang peranan penting. Beberapa bahan herbal Indonesia cukup banyak yang dapat bermanfaat untuk merawat kulit untuk mencegah dan mengatasi jerawat.
Bahan-bahan herbal ini telah diteliti dapat berfungsi sebagai anti bakteri, anti peradangan, mengurangi aktivitas kelenjar minyak dan mempercepat penyembuhan luka bekas jerawat, antara lain:
  1. Kunyit. Bahan aktif dalam kunyit yaitu curcumin ternyata menunjukkan aktivitas anti peradangan, anti oksidan dan mempercepat penyembuhan luka karena jerawat yang pecah.
  2. Manggis. Kulit buah manggis mengandung banyak bahan aktif yang dapat berfungsi sebagai anti peradangan, anti bakteri dan anti oksidan.
  3. Pepaya. Pepaya mengandung enzim papain yang mampu menghilangkan sel kulit mati. Perawatan masker daging buah pepaya dapat mengurangi jerawat, dan memperbaiki kulit kasar.
  4. Temulawak. Bahan aktif dalam temulawak memiliki efek anti peradangan dan anti bakteri.
  5. Tea Tree. Minyak daun tea tree memiliki efek anti bakteri. Beberapa penelitian menunjukkan efek spesifik anti bakteri yang khusus menyebabkan jerawat. Dosis yang dapat digunakan adalah 5-15% larutan, 2 kali sehari.
Banyak bahan-bahan herbal yang diduga dapat berperan dalam perawatan kulit, namun masih memerlukan penelitian lebih lanjut. Untuk itu, pastikanlah Anda teliti dalam menggunakan produk-produk kesehatan kulit.
Perawatan kulit yang baik dan tekun akan menunjang usaha pencegahan dan pengobatan jerawat. Lakukan perawatan sewajarnya, jangan terlalu berlebihan karena dapat menyebabkan iritasi kulit dan malah memperparah jerawat. Berkonsultasilah dengan dokter Anda jika Anda merasa ragu dengan pilihan perawatan kulit Anda.

Sosok Ibu

Ibu adalah segalanya, dialah penghibur di dalam kesedihan, pemberi harapan di dalam penderitaan, dan pemberi kekuatan di dalam kelemahan.
Dialah sumber cinta, belas kasihan, simpati, dan pengampunan.
Manusia yg kehilangan ibunya berarti kehilangan jiwa sejati yg memberi berkat dan menjaganya tanpa henti.
Segala sesuatu di dunia ini melukiskan tentang sosok ibu
Matahari adalah ibu dari planet bumi yg memberikan makanannya dengan pancaran panasnya.
Matahari tak pernah meninggalkan alam semesta pada malam hari sampai matahari meminta bumi untuk tidur sejenak di dalam nyanyian lautan dan hymne burung-burung dan anak-anak sungai
Dan bumi adalah ibu dari pepohonan dan bunga-bunga
Bumi menumbuhkan nya, menjaganya, dan menyapihnya
Pepohonan dan bunga-bunga menjadi ibu yang baik bagi buah-buahan dan bijibijian
Ibu sebagai bentuk dasar dari seluruh keberadaan adalah roh kekal, penuh dengan keindahan

Terima kasih Ibu :*

Tips Merawat Kulit

Tips Merawat Kulit

Berikut beberapa tips dalam perihal usaha merawat kulit kian optimal yang telah melalui pertimbangan medis:
  1. Cuci tangan yang bersih sebelum menyentuh wajah Anda Penting adanya faktor kebersihan dalam melakukan perawatan wajah. Bakteri bisa datang dari mana saja, temasuk diantaranya tangan kita sendiri.
  2. Senantiasa lakukan pembersihan kulit pada pagi dan malam hari Kulit yang telah seharian ikut beraktivitas tanpa kita sadari terpapar oleh bakteri ataupun kuman, oleh karena itu penting untuk melakukan pembersihan kulit wajah pada malam hari. Pun, pembersihan di pagi hari adalah guna membersihkan kulit dari lemak yang dikeluarkan oleh tubuh selama tidur malam hari.
  3. Di malam hari, luangkan waktu untuk memijat kulit untuk menstimulasi sirkulasi pertukaran sel-sel pada kulit. Lakukan dengan cairan penyegar guna memberikan efek relaksasi pada kulit setelah lelah beraktifitas.
Untuk kulit kering:
  1. Ubah jenis produk perawatan kulit sesuai musim, iklim, dan gaya hidup Anda: lingkungan ber-AC, kehidupan di alam terbuka
  2. Mulailah menggunakan produk perawatan anti-aging, segera setelah pertanda penuaan muncul. Hal ini kerap terjadi lebih cepat untuk jenis kulit Anda (utamanya di area sekitar mata)
  3. Hindari mandi dengan air panas, ada baiknya memakai bath oil.
Untuk kulit sensitif:
  1. Hangatkan dulu produk perawatan di genggaman tangan sebelum Anda memakainya. Lakukan perawatan kulit tanpa menggosok
  2. Sebaiknya gunakan jari jemari daripada katun wol, kain atau tisu.
  3. Gunakan penyemprot air, jangan membasuh melalui keran air.
Untuk kulit separuh baya:
  1. Pilihlah produk perawatan kulit anti-ageing tergantung pada kondisi kulit, kebutuhan dan musim.
  2. Leher, mata, dan tangan Anda bisa mengurangi keindahan penampilan, jadi imbali mereka dengan perhatian yang sangat spesial.
  3. Di setiap pagi yang menyulitkan, janganlah ragu buat menggunakan produk kecantikan yang sesuai, yang bisa melembutkan permukaan kulit.
  4. Sering terkena sinar matahari langsung, bisa menyebabkan keriput dan noda di kulit.
Untuk kulit berminyak
  1. Lindungi dirimu dari sinar matahari langsung, dan penimbunan lemak di kulit wajah
  2. Jangan mengeluarkan jerawat dan beruntusan di wajah secara swalayan
  3. Lakukan perawatan peeling pada wajah sekali hingga tiga kali seminggu.
Selamat mencoba.

sumber : http://id.she.yahoo.com/tips-merawat-kulit-103905673.html

Udang Saos Padang

Yang kedua adalah

Udang Saos Padang

Rasa pedas yang menjadi satu ciri masakan Padang, juga terasa di udang ini. Pengental bumbu hingga seperti saus, dari campuran tepung beras dan maizena.

Bahan – Bahan :
  • 500 gram udang
  • 1 sendok teh maizena
  • 1 sendok teh tepung beras
  • Minyak goreng
  • 3 sendok makan air
  • Garam
  • Gula pasir

Bumbu :
  • 8 cabai merah besar
  • 5 buah bawang merah
  • 3 siung bawang putih
  • ½ ruas kunyit
  • 1 ruas jahe
  • 3 buah tomat
  • 2 ruas lengkuas
  • 2 lembar daun jeruk purut, buang tulang daun
  • 2 batang daun bawang, iris tipis
  • ½ buah bawang bombay, potong halus

Perendam :

  • 1 buah jeruk nipis, ambil airnya
  • ½ sendok teh garam

Caranya :
  1. Buang kulit dan kepala udang, cuci bersih. Lumuri garam dan air jeruk nipis. Diamkan hingga 15 menit hingga bumbu menyerap. Sisihkan.
  2. Ulek halus bumbu kecuali lengkuas, daun jeruk purut, dan daun bawang.
  3. Larutkan tepung maizena dan tepung beras dengan sedikit air. Sisihkan.
  4. Tumis bawang Bombay, bumbu ulek hingga harum masukkan lengkuas dan daun jeruk, aduk rata.

Donat Kentang Almond

Kali ini tulisan saya akan berisi tentang resep-resep pembuatan kue
yang pertama adalah:

Donat Kentang Almond

Bahan:
100 gr kentang, kukus, haluskan
500 gr tepung terigu
30 gr susu bubuk
100 gr gula pasir
100 gr margarin
11 gr ragi (yeast)
3 kuning telur
½ sendok teh garam
250 ml air
Taburan:
200 gr white chocolate, lelehkan
100 gr almond panggang
Cara membuat:1. Campur semua bahan, uleni hingga kalis. Bulatkan dan diamkan selama 30 menit. 2. Kempiskan adonan, potong dan timbang seberat 50 gr. Diamkan selama 15 menit.3. Lubangi adonan, diamkan lagi selama 15 menit. 4. Goreng donat hingga matang, angkat, tiriskan.5. Celupkan bagian atas donat ke dalam white chocolate, taburi almond panggang, sajikan.Hasil: 15 porsi

Selamat Mencoba :)

sumber: http://id.she.yahoo.com/resep-donat-kentang-almond-041200396.html

Kamis, 28 November 2013

Sinopsis Film The Conjuring



Sinopsis Film The Conjuring
Judul             : The Conjuring
Sutradara      : James Wan
Pemeran        : Vera Farmiga (Lorraine), Patrick Wilson (Ed Warren), Ron Livingston (Roger Perron), Lili Taylor (Carolyn), Shanley Caswell (Andrea Perron), Hayley McFarland (Nancy Perron), Joey King (Christine Perron), Mackenzie Foy (Cindy Perron), Kyla Deaver (April Perron), Joseph Bishara (Bathseba)
Bioskop          : Citra XXI
Harga Tiket     : Rp. 35.000



 

Sinopsis Film

The Conjuring adalah film horor supranatural Amerika Serikat yang mengisahkan tentang investigasi paranormal untuk membantu sebuah keluarga yang mengalami peristiwa-peristiwa mistis di rumah mereka.
Pada tahun 1971, Carolyn dan Roger Perron pindah ke sebuah rumah di pertanian tua di Harrisville, Rhode Island bersama kelima anak mereka. Selama hari pertama, kepindahan keluarga ini berjalan lancar, meskipun anjing peliharaan mereka bernama Sadie menolak memasuki rumah tersebut dan salah satu dari anak perempuan mereka menemukan sebuah pintu masuk ke ruang bawah tanah. Keesokan paginya, Carolyn bangun dengan luka memar misterius dan menemukan sadie tergeletak mati di luar rumah. Selama beberapa hari berikutnya, berbagai peristiwa misterius pun terus terjadi. Peristiwa ini memuncak pada suatu malam saat Roger berada di Florida, Carolyn terkunci di ruang bawah tanah dan sesosok makhluk gaib yang terlihat seperti seorang wanita yang sudah tua menyerang salah satu putri mereka.
Carolyn menghubungi investigator paranormal bernama Ed dan Lorraine Warren untuk meminta bantuan. Pasangan Warren mulai melakukan penyelidikan dan menyimpulkan bahwa rumah tersebut mungkin membutuhkan ritual pensucian untuk membersihkan setan, namun ritual tersebut tidak bisa dilakukan tanpa izin dari Gereja Katolik.
Saat menyelidiki tentang sejarah rumah tersebut, Ed dan Lorraine mengetahui bahwa rumah tersebut dulunya dimiliki oleh seorang yang diduga penyihir bernama Bathseba. Bathseba mengorbankan anak-anaknya kepada setan, kemudian dia bunuh diri dan mengutuk semua orang yang mencoba mengambil tanahnya. Tanah tersebut dulunya seluas 200 hektare lebih, namun telah dibagi-bagi. Mereka berdua juga mengetahui bahwa banyak laporan pembunuhan dan bunuh diri yang terjadi di rumah-rumah yang dibangun di atas tanah yang dulunya milik Bathseba.
Ed dan Lorraine kembali ke rumah dan berupaya untuk mengumpulkan bukti agar mendapat izin dari Gereja Katolik untuk melakukan ritual pengusiran setan. Salah satu putri Carolyn, Cindy berjalan dalam tidurnya dan menemukan sebuah pintu rahasia di belakang lemari. Lorraine memasuki pintu tersebut dan terjatuh ke ruang bawah tanah. Di sana ia menyaksikan arwah orang-orang yang pernah dirasuki Bathseba. Semuanya adalah para ibu yang dirasuki oleh Bathseba untuk membunuh anak-anak mereka. Sementara itu putri Carolyn yang lainnya diserang dan diseret sepanjang lantai oleh kekuatan tidak terlihat.
Lorraine dan Ed akhirnya berhasil mengumpulkan bukti bagi Gereja untuk melakukan ritual pengusiran setan, sedangkan Perron berlindung di sebuah hotel. Sementara itu putri Lorrain dan Ed diserang di rumah mereka oleh arwah yang berasal dari rumah Perron. Saat itu juga Carolyn yang telah dirasuki oleh Bathseba membawa dua putrinya, Christine dan April kembali ke rumah mereka. Ed dan Roger bergegas menyusulnya dan menemukan Carolyn sedang berupaya untuk menusuk Christine. Setelah melumpuhkan Carolyn, Ed memutuskan untuk melakukan ritual pengusiran setan sendirian, namun Carolyn berhasil lolos dan mencoba untuk membunuh April. Lorraine berhasil mengalihkan perhatian Carolyn dengan cara mengingatkan kenangan-kenangan bersama keluarganya, sehingga Ed berhasil menyelesaikan ritual pengusiran setan dan menyelamatkan Carolyn bersama putrinya.



Kelebihan film : film ini diambil dari kisah nyata dan banyak sekali nilai-nilai yang dapat diambil dari film ini.
Kekurangan film : ceritanya berpindah-pindah dan berulang dari awal ke akhir dan kembali lagi ke awal .


Rabu, 16 Oktober 2013

Es Krim RAGUSA

Nama         : Anggita Prihartini
Kelas           : 3EB08
NPM           : 20211901
ES KRIM ITALIA “RAGUSA”
Anda pasti suka dong sama es krim ?
Ya, es krim merupakan makanan favorit bagi kebanyakan orang. Selain rasanya yang enak, es krim juga bisa mengubah mood anda menjadi lebih baik.

Kali ini saya akan menceritakan sedikit tentang ulasan jalan-jalan saya ke sebuah resto es krim Italia “Ragusa”. Resto ini beralamat di Jl. Veteran 1 no. 10 Jakarta Pusat dan telah berdiri sejak tahun 1932. Senang sekali rasanya ketika saya bisa berkunjung ke sana bersama teman saya mencoba varian rasa es krim yang tersedia di sini. Tak hanya itu, di resto ini kita bisa menikmati es krim dengan suasana tempo dulu yang klasik. Ketika memasuki bangunan bergaya khas Belanda ini, saya merasa seperti kembali ke masa lalu. Di resto ini kursi-kursinya maih terbuat dari rotan dengan model kuno dan meja yang sederhana sebagai pelengkapnya. Di sekeliling dinding resto ini pun kita bisa melihat foto-foto hitam putih yang menggambarkan bagaimana es krim Ragusa sebelumnya dan potret sudut Jakarta tempo dulu. Ada pula mesin kasir kuno dan tempat untuk menyajikan es krim yang antik. Di sini juga masih menggunakan kipas angin dan atap bangunan yang tinggi untuk mengurangi udara yang panas.

Walaupun bangunan dan interiornya kuno, bukan berarti rasa es krim ny juga kuno yaa..
Es krim yang tidak habis dimakan jaman ini ternyata mempunyai rahasia agar tetap disukai. Es krim ini terbuat dari bahan-bahan yang berkualitas mulai dari susu, buah, hingga bahan lainnya. Semuany itu dibuat secara tradisional loh alias buatan sendiri buakn diambil dari pabrik jadi rasa dan kualitasnya pun tetap terjaga. Es krim ini juga tidak menggunakan pengawet, ini dilakukan karena resto Ragusa tetap memperhatikan rasa dan kepuasan bagi pelanggannya. Tapi tenang harga es krim di resto ini juga sangat bersahabat, yaitu muali dari harga Rp. 10.000,- hingga Rp. 32.000,-.


Di resto ini ada bebagai macam varian rasa es krim loohhh..
Diantaranya ada: banana split, special mix, spaghetti ice cream, cassata siciliana, tutti frutti, chocolate sundae, lemon ice, cola float dan nougat.
Di resto Ragusa juga kita bisa menikmati makanan lain yang dijual oleh para pedagang di depan resto Ragusa, diantaranya: sate lontong, otak-otak, rujak dan asinan. Di tempat ini juga asik untuk kumpul bersama teman-teman dan keluarga dari yang kecil hingga yang dewasa bisa menikmati lezatnya es krim khas Italia ini.

Wawancara dengan pengunjung lain

Saya : bagaimana pendapat anda tentang tempat ini ?
Pengunjung : tempat ini sangat asik ya. Unik, klasik, dan asik buat tempat kumpul sama temen-temen.
Saya : apa kesan yang anda rasakan di tempat ini ?
Pengunjung : saya merasa seperti kembali ke jaman dulu, suasana ruangan yang klasik membuat pengunjung pun jadi terbawa ke masa tempo dulu.
Saya : bagaimana menurut anda tentang rasa dan harga di resto ini ?
Pengunjung : menurut saya harga di resto ini sangat terjangkau dan juga rasa dari es yang khas itu membuat saya ingin kembali lagi untuk menikmati kelezatan es krim di sini.
Saya : memang sudah berapa kali anda berkunjung ke tempat ini ?
Pengunjung : saya sudah sering ke tempat ini bersama teman-teman maupun keluarga karena tempat ini asik dan siapa saja bisa menikmati es krim di sini
Saya : terimakasih atas waktunya
Pengunjung : yaa, sama-sama.

Dan itulah sedikit ulasan mengenai resto es krim Italia “Ragusa”, jika diantara pembaca ada yang belum pernah mengunjunginya tempat ini bisa dijadikan referensi untuk anda. Jika ada kekurangan dalam tulisan ini mohon dimaafkan.
Sekian dan terima kasih !!! J
Narasumber : Asep Nurdiansyah

Minggu, 05 Mei 2013

REVIEW JURNAL HUKUM PERIKATAN 2 " ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN PADA KONTRAK JASA KONSTRUKSI "


2. TINJAUAN PUSTAKA DAN PEMBAHASAN
2.1. Kontrak
Kontrak pada dasarnya merupakan undang-undang yang mengikat dan memiliki konsekuensi hukum bagi para pihak. Oleh karenanya pembahasan berikutnya lebih tepat dengan istilah hukum kontrak (Michael D. Bayles, 1987 dan Lawrence M. Friedman, 2001). Friedman (2001) mengartikan hukum kontrak sebagai :
“ Perangkat hukum yang mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu”
Dari pendapat dan definisi hukum kontrak di atas, maka definisi hukum kontrak adalah sebagai berikut :
“ Keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum “
Dengan demikian, maka unsur-unsur yang tercantum dalam hukum kontrak adalah sebagai berikut :
1. Adanya Kaidah Hukum
Kaidah dalam hukum kontrak dibagi menjadi 2 (dua) bagian : tertulis dan tidak tertulis. Kontrak hukum kontrak tertulis adalah kontrak kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan kaidah hukum kontrak tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh, dan hidup dalam mesyarakat (konsep yang berasal dari hukum adat).
2. Adanya Subjek Hukum
Subjek hukum dalam istilah lain adalah rechtsperson, yang diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Yang menjadi subjek hukum dalam hukum kontrak adalah kreditur dan debitur. Kreditur adalah orang yang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang berutang.
3. Adanya Prestasi ( Objek Hukum )
Prestasi merupakan hak kreditur dan menjadi kewajiban bagi debitur. Prestasi menurut Pasal 1234 KUH Perdata terdiri dari 4 (empat) hal :
a. memberikan sesuatu
b. berbuat sesuatu, dan
c. tidak berbuat sesuatu
4. Kata Sepakat
Di dalam Pasal 1320 KUH Perdata ditentukan 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian. Salah satunya adalah kata sepakat (konsensus). Kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak.
5. Akibat Hukum
Setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak, akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban. Hak adalah suatu kenikmatan dan kewajiban adalah suatu beban.
2.2. Asas Kebebasan Berkontrak (Contractvrijheid Beginselen)
Asas-asas perjanjian sangat perlu untuk dikaji lebih dahulu sebelum memahami berbagai ketentuan undang-undang mengenai sahnya suatu perjanjian. Suatu perkembangan yang terjadi terhadap suatu ketentuan undang-undang akan lebih mudah dipahami setelah mengetahui asas-asas yang bersangkutan. Terdapat 5 (lima) asas penting dalam suatu perjanjian, yaitu :
1. Asas Kebebasan Berkontrak, sebagaimana hasil analisis Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya”. Asas Kebebasan Berkontrak ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk :
a. membuat atau tidak membuat perjanjian
b. mengadakan perjanjian dengan siapapun
c. menentukan isi perjanjian dengan siapapun
d. menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
2. Asas Konsensualisme, sebagaimana dalam Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata. Dalam pasal ini ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak. Asas konsensualisme pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak.
3. Asas Pacta Sunt Servanda, merupakan asas kepastian hukum sebagai akibat perjanjian.
Asas ini dapat disimpulkan dari Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi :
“Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang” Selain itu pada asas ini juga dikatakan bahwa pihak lain (hakim atau pihak ketiga) harus menghormati dan tidak boleh mengintervensi substansi kontrak yang dibuat para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang.
4. Asas Itikat Baik (Goede Trouw)
Asas ini dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi :
“Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik”. Asas itikat baik ini merupakan asas para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan yang baik dari para pihak. Asas itikat baik ini dibagi 2 (dua) : itikat baik nisbi, dimana orang memperhatikan tingkah laku nyata orang atau subjek. Sedangkan itikat baik mutlak, penilaiannnya terletak pada akal sehat dan keadilan, dan penilaian keadaan yang dibuat dengan ukuran objektif (penilaian yang tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.
5. Asas Kepribadian (Personalitas)
Asas ini merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja, sebagaimana dalam Pasal 1315 KUH Perdata yang berbunyi : “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri”, dan Pasal 1340 KUH Perdata yang menyatakan bahwa : “Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya”. Namun ketentuan ini ada pengecualiannya sebagaimana yang diintrodusir dalam Pasal 1317 KUH Perdata, yang menyatakan : “Dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung suatu syarat semacam itu”. Pasal ini mengkonstruksikan bahwa seseorang dapat mengadakan perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga. Sedangkan dalam Pasal 1318 KUH Perdata, tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri sendiri, tetapi juga untuk kepentingan ahli warisnya dan untuk orang-orang yang memperoleh hak dari padanya.
2.3. Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden)
Terbentuknya aliran Penyalahgunaan Keadaan disebabkan karena pada waktu itu belum ada ketentuan Burgerlijk Wetboek Belanda yang mengatur hal itu. Sebagai contoh, sering terjadi seorang hakim sering menemukan adanya keadaan yang bertentangan dengan kebiasaan, sehingga sering pula mengakibatkan putusan hakim yang membatalkan suatu perjanjian, baik sebagian atau keseluruhan. Dalam kenyataannya putusan hakim tersebut tidaklah berdasarkan pertimbangan salah satu alasan pembatalan perjanjian yaitu cacat kehendak klasik (Pasal 1321 KUH Perdata), yaitu : (1) kesesatan (dwaling), (2) paksaan (dwang), (3) penipuan (berdog). Prof. Mr. J.M. van Dunné dan Prof. Mr. Gr. Van den Burght (1987) dalam sebuah Diktat Kursus Hukum Perikatan Bagian III yang diterjemahkan Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH., menanggapi beberapa pendapat para ahli hukum menyatakan bahwa :
“ Pada Penyalahgunaan Keadaan tidaklah semata-mata berhubungan dengan isi perjanjian, tetapi berhubungan dengan apa yang telah terjadi pada saat lahirnya perjanjian, yaitu penyalahgunaan keadaan yang menyebabkan pernyataan kehendak dan dengan sendirinya persetujuan satu pihak tanpa cacat”
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa penyalahgunaan keadaan lebih tepat mempengaruhi syarat-syarat subjektif dari pada syarat objektif. Sebagaimana diketahui bahwa menurut Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi 4 (empat) syarat :
1). Harus ada kesepakatan
2). Harus ada kecakapan
3). Harus ada pokok persoalan (hal tertentu)
4). Tidak merupakan sebab yang dilarang
Dua syarat pertama merupakan syarat subjektif karena menyangkut subjek yang mengadakan perjanjian, sedang dua syarat terakhir merupakan syarat objektif.
Lebih lanjut Van Dunné menjelaskan bahwa selain 2 (dua) syarat subjektif tersebut di atas, penyalahgunaan keadaan juga dikarenakan 2 (dua) hal :
1. Karena keunggulan ekonomi, yang menyebabkan salah satu pihak terpaksa mengadakan perjanjian.
2. Karena keunggulan kejiwaan, salah satu pihak menyalahgunakan ketergantungan relatif (seperti hubungan kepercayaan : orang tua – anak, suami – istri, dokter – pasien, termasuk antara pengguna jasa / pimpinan proyek / bagian proyek / user – penyedia jasa / konsultan / kontraktor, dan sebagainya ). Disamping salah satu pihak menggunakan penyalahgunaan keadaan jiwa yang istimewa dari pihak lawan (gangguan jiwa, tidak berpengalaman, gegabah, kurang pengetahuan, kondisi badan yang kurang baik, dan sebagainya).
2.4. Jasa Konstruksi
Segala sesuatu yang berkaitan dengan jasa konstruksi telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 1999 beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan. Sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 18 Tahun 1999 ini menganut asas kejujuran dan keadilan, asas manfaat, asas keserasian, asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara (Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 1999). Sedangkan pengaturan jasa konstruksi bertujuan untuk :
1). Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
2). Mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
3). Mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
Bagi profesional teknik, yang perlu menjadi perhatian adalah beberapa bagian yang
sangat terkait dengan pekerjaan profesinya, antara lain :
1.    Jenis Usaha Jasa Konstruksi
2.    Bidang Usaha Jasa Konstruksi
Bidang usaha jasa konstruksi mencakup pekerjaan :
(a) Arsitektural dan/ atau
(b) Sipil dan/atau
(c) Mekanikal dan/atau
(d) Elektrikal dan/atau
(e) Tata Lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya Dalam melaksanakan
pekerjaan profesinya
3.    Tanggung Jawab Profesional
4.    Tanggung Jawab Profesional secara Perdata dan Pidana

3. KESIMPULAN DAN SARAN
3.1. Kesimpulan
1. Dalam pelaksanaan perjanjian jasa konstruksi khususnya pada tahapan precontractual, masing-masing pihak (pengguna dan penyedia jasa konstruksi) harus mengadakan kesepakatan dengan menghindari pelanggaran terhadap ketentuan asas kebebasan berkontrak (contractvrijheid) dan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
2. Sanksi bagi pengguna jasa dan penyedia jasa dapat dikenai sanksi administratif, sanksi perdata, maupun sanksi pidana apabila melakukan pelanggaran sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 1999 dan PP Nomor 29 Tahun 2000
3. Penyelesaian sengketa jasa konstruksi sebagai akibat pelanggaran dan sanksi yang diberlakukan belum dibahas dalam tulisan ini.
3.2. Saran
1. Walaupun sudah disosialisasi dan diberlakukan, UU Nomor 18 Tahun 1999, PP Nomor 28, 29, 30 serta peraturan perundang-undangan lainnya masih belum banyak yang mengetahui khususnya masyarakat jasa konstruksi sendiri. Untuk itu perlu kesungguhan baik Pemerintah, Asosiasi Profesi, Profesional Perorangan, Pakar dan Perguruan Tinggi dan pihak-pihak yang terkait bekerja sama untuk meningkatkan intensitas pemahaman peraturan perundang-undang ini, sehingga dicapai peningkatana kualitas SDM yang profesional.
2. Untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat, perlu diterapkan sanksi yang tegas dalam action karena dalam proyek konstruksi banyak dijumpai peluang pelanggaran mulai dari precontrancual dan postcontractual hingga pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi.
3. Penyelesaian sengketa jasa konstruksi perlu dibahas juga sebagai alternatif penyelesaian sengketa kasus-kasus konstruksi.
DAFTAR PUSTAKA
1. Buku-buku
Badrulzaman, Mariam Darus, 1993, KUH Perdata, Buku III, Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Penerbit Alumni, Bandung.
Bayles, Michael D., 1987, Principles of Law A Normatif Analysis, Holland : Riding Publishing Company Dordrecht. Dunné, Van dan Van der Burght, 1987, Hukum Perjanjian (terjemahan Lely Niwan), Dewan Kerjasama Ilmu Hukum Belanda dengan Indonesia Proyek hukum Perdata, Jogjakarta.
Friedman, Lawrence M (2001), American Law An Introduction (terjemahan Whisnu Basuki),
Penerbit Tata Nusa, Jakarta. Mertokusumo, Sudikno, 1988, Mengenal Hukum, Penerbit Liberty, Yogyakarta.
Panggabean, H.P., 2001, Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Sebagai
Alasan (Baru) untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Negeri Belanda), Cetakan Pertama, Penerbit Liberty, Jogjakarta.
Poerdyatmono, B., 2003, Sengketa Pelaksanaan Kontrak Kerja Konsultan Pengawas Konstruksi, Skripsi S-1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya (tidak dipublikasikan).
Salim, H.S., 2004, Hukum Kontrak : Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cetakan Kedua,
Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian : Teori dan Analisa Kasus, Cetakan Pertama, Penerbit
Predana Media, Jakarta.
Wijaya, G. dan Mulyadi, K., 2003, Hapusnya Perikatan, Edisi I, Cetakan I, Penerbit PT
RajaGrafindo Persada, Jakarta.
2. Landasan Hukum
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Pembinaan Jasa Konstruksi
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Subekti dan Tjitrosudibio (1999), Kitab Undang-undang Hukum Perdata (terjemahan dari
Burgerlijk Wetboek), Cetakan ketigapuluh, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta.
RIWAYAT PENULIS
Ir. Bambang Poerdyatmono, S.H.,M.T., adalah Dosen Jurusan Teknik Sipil Fakultas
Teknik Universitas Madura – Pamekasan, kini sedang menyelesaikan studi S-2 Magister Ilmu Hukum di Unisma - Malang

Nama    : ANGGITA PRIHARTINI
NPM     : 20211901
Kelas     : 2EB08
Sumber  : www.kppu.go.id