Wajah Koperasi Saat Ini
Sebelum membahas
mengenai Wajah Koperasi Indonesia saat ini, ada baiknya kita membahas terlebih
dahulu mengenai pengertian, sejarah, fungsi dan perkembangan dari koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi menurut Undang-undang no 25 tahun 1992 ialah bidang
usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi merupakan kumpulan orang
dan bukan kumpulan modal. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus
maupun pengelola.
Sejarah singkat koperasi bermula pada
abad ke-20 yang ada umunya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan
tidak dilakukan oleh orang-orang yang sagat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Setelah Indonesia merdeka
, pada tanggal 12 Juli 1974, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian dijadikan
sebagai hari koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu :
1.
Mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota masyarakat
2.
Berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat
4.
Mengembangkan
perekonomian nasional
5.
Mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
Perjalanan koprasi di Indonesia sudah cukup
lama. Awal perkembangannya adalah pada ujung abad ke-19, maka sudah lebih dari
satu abad kita mengenal koperasi.
Ciri – ciri utama dalam perkembangan koperasi
di indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program, yaitu :
·
Program pembangunan secara sektoral
seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD.
·
Lembaga – lembaga pemerintah dalam
koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya, dan
·
Perusahaan baik milik negara maupun
swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas
kurang berkembang dan kalau tidak diberikan tempat semestinya.
Lambang Koperasi
Arti
dari Lambang Koperasi
1. Gerigi Roda/Gigi
Roda
Upaya keras yang ditempuh secara
terus-menerus. Hanya orang yang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon
Anggota dengan beberapa persyaratannya.
2. Rantai (sebelah
kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan
persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah koperasi adalah pemilik koperasi
tersebut, maka semua anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan,
dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai AD/ART
koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART maka padi dan kapas
akan mudah diperoleh.
3. Padi dan Kapas
(sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan
rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar
sandang (pakaian), dan padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas
sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4. Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar
koperasi.Biasanya menjadi simbol hukum. Semua anggota koperasi harus adil dan
seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”,antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan
yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dan Perisai.
5. Bintang dalam
perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila,
merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa anggota yang baik adalah yang
mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara
hatinya. “Perisai” bisa berarti tubuh dan “Bintang” bisa diartikan hati.
6. Pohon Beringin
Simbol kehidupan. Timbangan dan Bintang dalam
Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi
Indonesia
Yang dimaksud adalahkoperasi rakyat indonesia,
bukan negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga
baik, namun harus punya tata nilai sendiri.
8. Warna Merah Putih
Warna merah putih yang menjadi background logo
menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Namun pada tanggal 17 April 2012 telah
terjadi pergantian lambang koperasi. Selama ini “koperasi” dikembangkan
dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi
yang memberikan lapangan kerja terbesar
bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program
pembangunan untuk membangun KUD. Disisi
lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian
untuk swasembada beras seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol
dalam politik pembangunan koperasi.
Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang
berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti
penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan
lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib
koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang
berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para
peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia
mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas
seperti disektor pertanian (Sharma, 1992).
Sampai
dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat
sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000
orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998
mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif
per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi
Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di
ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah
melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui
koperasi.
Jika
melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita
kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya
justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari
keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang
terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau
sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi
dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa
sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun
program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi
pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari
populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk
tumbuhnya kemandirian koperasi.
Sumber
Nama : ANGGITA PRIHARTINI
Kelas : 2EB08
NPM : 20211901
Tidak ada komentar:
Posting Komentar