Sistem Akuntansi Keuangan Lima Negara Eropa
Jerman
Regulator
:
DRSC
(German Accounting Standards Committee)
GASC
(mengawasi DRSC)
FREP
(Dewan Sektor Swasta)
Wirtschaftspruferkammer
(Chamber of Accountants)
Regulasi
:
German
Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk
menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah
adanya pembagian kepada pemilik.
Laporan
keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan Manajemen, Laporan
Auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan
untuk menyusun sebuah neraca singkat.
Laporan
khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan
pengawas perusahaan.
Republik Ceko
Regulator
:
Parlemen
Menteri
Keuangan
Chamber
of Auditors
Regulasi
:
Commercial
Code
Accountancy
Act, dan
Dekrit
Menteri Keuangan
Laporan
Keuangan
neraca,
akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi) dan catatan. Perusahaan kecil
tidak diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan pengungkapan yang
singkat.
Perusahaan
Ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per
3 bulan.
Perusahaan tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau
standar akuntansi Ceko dalam laporan keuangan gabungan mereka tapi harus
menggunakan standar Ceko dalam laporan perusahaan pribadi
Belanda
Regulator
:
DASB
(Dutch Accounting Standards Board)
AMF
(Authority for the Financial Markets)
Enterprise
ChamberNivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)
Regulasi
: Act on Annual Financial Statements 1970
Laporan
Keuangan
neraca,
laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah
ditentukan, laporan arus kas dianjurkan.
Perusahaan
kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat
dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan
laba rugi singkat.
Laporan
keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan
terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan
menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.
Inggris
Regulator
:
CCAB
(Consultative Committee of Accountancy Bodies)
FRC
(Financial Reporting Council)
AIDB
(Accountancy Investigation dan Discipline Board)
POB
(Professional Oversight Board)
Regulasi
: Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi
Laporan
Keuangan
laporan
direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan
keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang
direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor
Perusahaan
kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan
termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan
informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.
Amerika Serikat
Regulator
:
Financial
Accounting Strandard Board (FASB)
Securities
and Exchange Commission (SEC)
American
Institute of Certified Public Accountants (AICPA) dan
Public
Company Accounting Oversight Board (PCAOB)
Regulasi
:
Accounting
Series Realeases,
Financial
Reporting Release, dan Staf Accounting Bulletins (SEC);
Statements
of Financial Accounting Standards (FASB);
Generally
Accepted Accounting Principles (GAAP)
Sarbanes-Oxley
Act
Laporan
Keuangan :
laporan
manajemen, laporan auditor independen, laporan keuangan primer (laporan
laba-rugi, neraca, laporan arus kas, laba-rugi komprehensif, perubahan ekuitas
pemegang saham), diskusi manajemen dan analisis hasil operasional dan kondisi
keuangan, penjelasan mengenai kebijakan akuntansi dengan dampak yang paling
kritis pada laporan keuangan, catatan atas laporan keuangan, perbandingan data
keuangan selama lima atau sepuluh tahun, serta data triwulan terpilih.
Meksiko
Telah
melakukan reformasi pasar sejak th 1990 dan berhasil meningkatkan perekonomian
Meksiko. Termasuk penganut code law, yang mendasarkan peraturannya pada hukum
civil, tetapi standar setting Meksiko menganut British-Amerika atau Anglo
Saxon, bukan pendekatan Continental European.
Peraturan
dan Pembinaan Akuntansi
Standar
akuntansi dikembangkan oleh Komisi Prinsip-prinsip Akuntansi dan standar
auditing merupakan tanggung jawab Komisi Standar Auditing dan Prosedur.
Pelaporan
Keuangan
Laporan
keuangan yang harus dibuat adalah :neraca, laporan penghasilan, laporan
perubahan ekuitas, laporan perubahan posisi keuangan dan catan-catatan.
Regulator
:
Council
for Research and Development of Financial Information Standards (CINIF),
Exican
Institute of Public Accountants,
Federal
Tax Audit Department of the Ministry Finance,
National
Banking and Securities Commission
Regulasi : Mexican Commercial Code dan hukum
pendapatan pajak
Laporan
Keuangan :
neraca,
laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas pemegang saham, laporan perubahan
posisi keuangan, dan catatan yang dibantu oleh laporan auditor meliputi
kebijakan akuntansi pada perusahaan, ketersediaan material, komitmen untuk
pembelian saham substansial atau di bawah hak kontrak, penjelasan mendetail
mengenai utang jangka panjang dan kurs mata uang asing, batasan deviden,
jaminan, rencana pensiun pegawai, transaksi dengan perusahaan sejawat dan
pajak.
Jepang
Menganut
code law. Jepang merupakan negara tradisional dengan akar budaya yang sangat
kuat. Muncul keiretsu, yaitu kebersamaan atau konglomerasi gaya Jepang.
Pengaturan
dan Pembinaan Akuntansi
Pengaturan
Akuntansi didasaarkan pada triangular legal system yaitu pengaturan berdasarkan
3 UU : Commercial code, Securities and Exchange Law dan Corporate Income Tax
Law, yang diatur oleh MOJ (Ministry of Justice)
Regulator
:
Ministry
of Justice,
Financial
Services Agency (FSA),
Business
Accounting Deliberation Council (BADC),
Accounting
Standards Board of Japan (ASBJ), dan
Japanese
Institute of Certified Public Accountants (JAICPA)
Regulasi
:
Undang-undang
perusahaan, undang-undang pertukaran dan sekuritas, serta undang-undang pajak
penghasilan perusahaan
Laporan
Keuangan :
Neraca,
Laporan Laba Rugi, Laporan atas Perubahan Ekuitas Pemegang Saham, Laporan
Bisnis (ringkasan sistem bisnis, pengendalian internal dan informasi mengenai
operasional), dan Jadwal Terkait.
Cina
Sejak
1970 Cina telah mengubah kebijakan perekonomian, dari perekonomian terpusat ke
perekonomian pasar.
Peraturan
Akuntansi baru cina telah dikembangkan untuk swastanisasi dan limited liability
bebas.
Peraturan
dan Pembinaan akuntansi
Cina
mulai mengembangkan perekonomian pasar, dan sejak 1 Juli 1993 diterbitkan
Accounting Standard for Business Enterprises (ASBE).
Th
2005, semua perusahaan di Cina wajib menggunakan ASBE sebagai standard
pelaporannya.
Sedangkan
untuk auditornya, Cina membentuk CICPA yang mengatur syarat menjadi seorang
CPA.
Regulator
:
The
State Council, Departemen Keuangan,
The
China Accounting Standards Committee (CASC),
The
China Securities Regulatory Commission (CSRC),
The
Chinese Institute of Certified Public Accountants (CACPA)
Regulasi
:
Financial
Accounting and Reporting Rules for Enterprises (FARR),
Accounting
Standards for Business Enterprises (ASBE)
Laporan
Keuangan :
neraca,
laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan
yang mencakup laporan kebijakan akuntansi. Laporan tambahan dibutuhkan untuk
pengungkapan penurunan nilai aset, perubahan pada struktur modal, apropriasi
laba dan bisnis serta segmen geografis. Pelaporan keuangan terjadwal dan
lengkap ditekankan adanya neraca yang merefleksikan sumber daya dan penggunaan
dana. Sistem ini berfokus pada pemeliharaan dan akuntabilitas atau pemenuhan
produksi dan tujuan lainnya sebagamaina penyatuan dengan regulasi dan kebijakan
pemerintah.
India
Setelah
kemerdekaan, India menganut sistem perekonomian sosialis. Tetapi mulai krisis
ekonomi 1991, India mulai membuka pasarnya ke dunia internasional.
Peraturan
dan Pembinaan Akuntansi
Sumber
utama standar Akuntansi Keuangan di India adalah undang-undang perusahaan dan
profesi akuntansi. Th 1949 dibentuk Institute of Chartered Accountans of India,
yang bertanggung jawab mengambangkan standar akuntansi keuangan India. Th 2006,
pemerintah mengumumkan untuk memperkenalkan peraturan baru, yaitu IFRS, dan
institusi akuntansi menanggapi kemungkinan tersebut dengan mempelajari
penerapan IFRS seacara utuh di India.
Regulator
:
The
Institute of Chartered Accountants of India,
Accounting
Standards Board, Auditing and Assurance Standards Board,
Securities
and Exchange Board of India
Regulasi
:
Undang-Undang
Tahun 1857 dan hukum pertama berhubungan dengan pemeliharaan dan pemeriksaan
catatan akuntansi 1866, Indian Accounting Standards (AS) dan Auditing Assurance
Standards (AAS)
Laporan
Keuangan :
neraca
dua tahun, laporan laba rugi, laporan arus kas dan kebijakan akuntansi serta
catatan. Perusahaan tidak terdaftar hanya perlu menyiapkan laporan inti saja.
Perusahaan terdaftar harus menyiapkan laporan gabungan dan laporan inti,
laporan keuangan triwulan dan menyediakan diskusi dan analisis manajemen yang
menyangkut semua topik seperti halnya struktur industri dan pengembangannya,
kesempatan dan ancaman yang dihadapi oleh perusahaan, kendali internal dan
risiko yang mempengaruhi performa bisnis atau produk.
sumber : http://akuntansikompi.blogspot.com/2014/09/sistem-akuntansi-keuangan-lima-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar