Selasa, 07 April 2015

Sistem Akuntansi Keuangan Negara Eropa



Sistem Akuntansi Keuangan Lima Negara Eropa 

Jerman
Regulator :
DRSC (German Accounting Standards Committee)
GASC (mengawasi DRSC)
FREP (Dewan Sektor Swasta)
Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants)
Regulasi :
German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.
Laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan Manajemen, Laporan Auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat.
Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan.

Republik Ceko
Regulator :
Parlemen
Menteri Keuangan
Chamber of Auditors
Regulasi :
Commercial Code
Accountancy Act, dan
Dekrit Menteri Keuangan
Laporan Keuangan
neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi) dan catatan. Perusahaan kecil tidak diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan pengungkapan yang singkat.
Perusahaan Ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3 bulan.
Perusahaan tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan keuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan perusahaan pribadi

Belanda
Regulator :
DASB (Dutch Accounting Standards Board)
AMF (Authority for the Financial Markets)
Enterprise ChamberNivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)
Regulasi : Act on Annual Financial Statements 1970
Laporan Keuangan
neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan.
Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat.
Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.

Inggris
Regulator :
CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies)
FRC (Financial Reporting Council)
AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board)
POB (Professional Oversight Board)
Regulasi : Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi
Laporan Keuangan
laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor
Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.

Amerika Serikat
Regulator :
Financial Accounting Strandard Board (FASB)
Securities and Exchange Commission (SEC)
American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) dan
Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB)
Regulasi :
Accounting Series Realeases,
Financial Reporting Release, dan Staf Accounting Bulletins (SEC);
Statements of Financial Accounting Standards (FASB);
Generally Accepted Accounting Principles (GAAP)
Sarbanes-Oxley Act
Laporan Keuangan :
laporan manajemen, laporan auditor independen, laporan keuangan primer (laporan laba-rugi, neraca, laporan arus kas, laba-rugi komprehensif, perubahan ekuitas pemegang saham), diskusi manajemen dan analisis hasil operasional dan kondisi keuangan, penjelasan mengenai kebijakan akuntansi dengan dampak yang paling kritis pada laporan keuangan, catatan atas laporan keuangan, perbandingan data keuangan selama lima atau sepuluh tahun, serta data triwulan terpilih.

Meksiko
Telah melakukan reformasi pasar sejak th 1990 dan berhasil meningkatkan perekonomian Meksiko. Termasuk penganut code law, yang mendasarkan peraturannya pada hukum civil, tetapi standar setting Meksiko menganut British-Amerika atau Anglo Saxon, bukan pendekatan Continental European.
Peraturan dan Pembinaan Akuntansi
Standar akuntansi dikembangkan oleh Komisi Prinsip-prinsip Akuntansi dan standar auditing merupakan tanggung jawab Komisi Standar Auditing dan Prosedur.
Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan yang harus dibuat adalah :neraca, laporan penghasilan, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan posisi keuangan dan catan-catatan.
Regulator :
Council for Research and Development of Financial Information Standards (CINIF),
Exican Institute of Public Accountants,
Federal Tax Audit Department of the Ministry Finance,
National Banking and Securities Commission
Regulasi : Mexican Commercial Code dan hukum pendapatan pajak
Laporan Keuangan :
neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas pemegang saham, laporan perubahan posisi keuangan, dan catatan yang dibantu oleh laporan auditor meliputi kebijakan akuntansi pada perusahaan, ketersediaan material, komitmen untuk pembelian saham substansial atau di bawah hak kontrak, penjelasan mendetail mengenai utang jangka panjang dan kurs mata uang asing, batasan deviden, jaminan, rencana pensiun pegawai, transaksi dengan perusahaan sejawat dan pajak.

Jepang
Menganut code law. Jepang merupakan negara tradisional dengan akar budaya yang sangat kuat. Muncul keiretsu, yaitu kebersamaan atau konglomerasi gaya Jepang.
Pengaturan dan Pembinaan Akuntansi
Pengaturan Akuntansi didasaarkan pada triangular legal system yaitu pengaturan berdasarkan 3 UU : Commercial code, Securities and Exchange Law dan Corporate Income Tax Law, yang diatur oleh MOJ (Ministry of Justice)
Regulator :
Ministry of Justice,
Financial Services Agency (FSA),
Business Accounting Deliberation Council (BADC),
Accounting Standards Board of Japan (ASBJ), dan
Japanese Institute of Certified Public Accountants (JAICPA)
Regulasi :
Undang-undang perusahaan, undang-undang pertukaran dan sekuritas, serta undang-undang pajak penghasilan perusahaan
Laporan Keuangan :
Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan atas Perubahan Ekuitas Pemegang Saham, Laporan Bisnis (ringkasan sistem bisnis, pengendalian internal dan informasi mengenai operasional), dan Jadwal Terkait.

Cina
Sejak 1970 Cina telah mengubah kebijakan perekonomian, dari perekonomian terpusat ke perekonomian pasar.
Peraturan Akuntansi baru cina telah dikembangkan untuk swastanisasi dan limited liability bebas.
Peraturan dan Pembinaan akuntansi
Cina mulai mengembangkan perekonomian pasar, dan sejak  1 Juli 1993 diterbitkan Accounting Standard for Business Enterprises (ASBE).
Th 2005, semua perusahaan di Cina wajib menggunakan ASBE sebagai standard pelaporannya.
Sedangkan untuk auditornya, Cina membentuk CICPA yang mengatur syarat menjadi seorang CPA.
Regulator :
The State Council, Departemen Keuangan,
The China Accounting Standards Committee (CASC),
The China Securities Regulatory Commission (CSRC),
The Chinese Institute of Certified Public Accountants (CACPA)
Regulasi :
Financial Accounting and Reporting Rules for Enterprises (FARR),
Accounting Standards for Business Enterprises (ASBE)
Laporan Keuangan :
neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan yang mencakup laporan kebijakan akuntansi. Laporan tambahan dibutuhkan untuk pengungkapan penurunan nilai aset, perubahan pada struktur modal, apropriasi laba dan bisnis serta segmen geografis. Pelaporan keuangan terjadwal dan lengkap ditekankan adanya neraca yang merefleksikan sumber daya dan penggunaan dana. Sistem ini berfokus pada pemeliharaan dan akuntabilitas atau pemenuhan produksi dan tujuan lainnya sebagamaina penyatuan dengan regulasi dan kebijakan pemerintah.

India
Setelah kemerdekaan, India menganut sistem perekonomian sosialis. Tetapi mulai krisis ekonomi 1991, India mulai membuka pasarnya ke dunia internasional.
Peraturan dan Pembinaan Akuntansi
Sumber utama standar Akuntansi Keuangan di India adalah undang-undang perusahaan dan profesi akuntansi. Th 1949 dibentuk Institute of Chartered Accountans of India, yang bertanggung jawab mengambangkan standar akuntansi keuangan India. Th 2006, pemerintah mengumumkan untuk memperkenalkan peraturan baru, yaitu IFRS, dan institusi akuntansi menanggapi kemungkinan tersebut dengan mempelajari penerapan IFRS seacara utuh di India.
Regulator :
The Institute of Chartered Accountants of India,
Accounting Standards Board, Auditing and Assurance Standards Board,
Securities and Exchange Board of India
Regulasi :
Undang-Undang Tahun 1857 dan hukum pertama berhubungan dengan pemeliharaan dan pemeriksaan catatan akuntansi 1866, Indian Accounting Standards (AS) dan Auditing Assurance Standards (AAS)
Laporan Keuangan :
neraca dua tahun, laporan laba rugi, laporan arus kas dan kebijakan akuntansi serta catatan. Perusahaan tidak terdaftar hanya perlu menyiapkan laporan inti saja. Perusahaan terdaftar harus menyiapkan laporan gabungan dan laporan inti, laporan keuangan triwulan dan menyediakan diskusi dan analisis manajemen yang menyangkut semua topik seperti halnya struktur industri dan pengembangannya, kesempatan dan ancaman yang dihadapi oleh perusahaan, kendali internal dan risiko yang mempengaruhi performa bisnis atau produk.

sumber : http://akuntansikompi.blogspot.com/2014/09/sistem-akuntansi-keuangan-lima-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar