Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi
Menjadi seorang menteri mungkin
harapan bagi smua orang yang mempunyai pendidikan tinggi, tanggung jawab dan
skill yang memadai pula. Dalam tugas mata kuliah softskill ini saya membuat
judul Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi.
Bagi saya menjadi seorang menteri adalah hal yang sangat mudah, kita harus
menguasai permasalahan tenteng perkoperasian Indonesia. Selain itu diperlukan
juga iman yang kuat dan kepercayaan dari masyarakat, karema masyarakat sudah
sulit untuk mempercayai para pejabat nya. Untuk mengembalikan anemo masyarakat
yang akan saya lakukan adalah memperbaiki segala masalah yang ada dengan
membuat kebijakan-kebijakan yg sesuai.
Berikut sekilas
tentang koperasi
Berdirinya koperasi di Indonesia
dicetuskan oleh Drs. Mohammad Hatta, yang adalah Wakil Presiden pertama
Republik Indonesia dan salah satu Bapak Proklamator. Di Indonesia dibuatlah
suatu Undang-Undang tentang Perkoperasian, yaitu Undang-Undang No.12 tahun 1967
dan Undang-Undang no. 25 tahun 1992. Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992
adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Adapun tujuan didirikannya koperasi dan UKM secara umum adalah menjadikan KUMKM
sebagai pelaku utama ekonomi dalam perekonomian nasional yang berdaya saing,
itu semua dapat dirumuskan sebagai berikut:
- Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi yang berkualitas usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM baru;
- Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan;
- Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negeri;
- Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM;
- Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
Tugas
dan Fungsi Koperasi
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi
dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon
I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi Koperasi:
1.
Perumusan dan penetapan kebijakan di
bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
2.
Koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
3.
Pengelolaan barang milik/kekayaan
negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
4.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
5.
Penyelenggaraan fungsi teknis
pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai
dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Masalah-masalah koperasi
:
a. Koperasi kurang peminat, bisa dikarenakan kalah bersaing dengan
lembaga-lembaga yang bergerak dibidang pemberian modal, lemabag pemberian
kredit, atau lembaga penyimpanan dana contohnya perbankan.
b. Sulitnya koperasi berkembang bisa dikarenakan adanya faktor internal dan
eksternal yang kurang mendukung kinerja koperasi dan memungkinkan koperasi
sulit berkembang pula.
c. Masalah permodalan, bisa dikarenakan kurang kepercayaan anggota terhadap
kepengurusan koperasi yanng berdampak pada proses kegiatan simpan-pinjam para
anggota, padahal itu adalah sumber dana pokok bagi perkoperasian untuk
mengembangkan usaha-usahanya untuk mencari tambahan keuntungan atau hasil
usaha.
d. Masalah internal dengan contoh sistem kerja, re-generasi organisasi, system
pengawasan kerja koperasi dan D11 bisa diakrenakan system kerja yang salah
penerapannya, lambatnya regenerasi pengurus dari yang tua ke yang muda dengan
kriteria berwawasan luas dan intelektual tinggi.
Dan untuk mengatasi masalah-masalah di atas, saya akan memberikan solusinya
dantaranya yaitu :
1. Dalam mengatasi koperasi yang kurang peminat bisa dilakukan penyuluhan
kepada masyarakat atau dengan cara membuat iklan layanan masyarakat melalui
televisi serta media lainnya Dengan begitu akan lebih mudah memperkenalkan apa
itu koperasi serta peran dan fungsinya untuk masyarakat.
2.Untuk mengatasi kesulitan perkembangan koperasi yang
disebabkan faktor internal dan eksternal dapat diatasi dengan cara membangun
kerjasama yang baik serta kominkasi yang lancar dari para anggota maupun
pengurusnya. Serta melakukan penyuluhan seperti hal diatas atau dengan cara
melakukan promosii koperasi.
3.Masalah permodalan, hal ini bisa diatasi dengan cara
memperbaiki kinerja kepengurusan koperasi agar saling percaya satu sama lain.
4. Masalah internal, dapat diatasi dengan cara menjalin komunikasi yang baik
dalam kepengurusan koperasi, saling mendukung satu sama lain agar tujuan yang
diharapkan dapat tercapai, serta memperbaiki sistem kerja anggota serta
pengurus koperasi.
Sebuah
kinerja pekerjaan tidak akan menjadi sempurna apabila didalamnya tidak ada
tenaga kerja yang profesional. Saat ini rata-rata sebuah perusahaan memakai
tenaga kerja profesional yaitu tenaga kerja asing. Ini merupakan contoh baik
untuk meningkatkan kinerja kerja, tetapi segi negatif yang timbul adalah
ketidak kepercayaan sebuah perusahaan terhadap skill-skill atau talenta tenaga
kerja dari negara sendiri yaitu Indonesia. Padahal banyak sekali di Indonesia
tenaga kerja yang bisa bekerja dengan profesional dan dapat meningkatkan
kinerja kerja. Tetapi hingga saat ini Pemerintah juga masih lamban dalam
meninggkatkan pendidikan untuk generasi muda kita. contohnya pendidikan hingga
saat ini hanya berpusat di kota-kota besar, dan untuk daerah-daerah pelosok
lupa untuk diperhatikan. Dampaknya adalah banyak generasi muda kita yang tidak
mendapatkan ilmu sebagaimana mestinya dia adalah penerus bangsa atau mungkin
mereka juga mempunyai cita-cita sebagai Menteri Koperasi di Indonesia tetapi
cita-cita tersebut harus pupus karena
kurangnya pendidikan.
Harapan saya jika menjadi Menteri
Koperasi adalah saya akan mempromosikan dan sosialisasikan Koperasi kepada
masyarakat agar dapat dipandang kembali sebagai unit ekonomi. Melakukan promosi
pada zaman sekarang tidaklah susah, karena kita dapat memanfaatkan media massa
seperti koran, majalah, iklan tv, bahkan media online dapat sebagai sarana
pembantu untuk mempromosikan serta sosialisasi kepada masyarakat. Jika sudah
terlaksana dengan baik saya yakin Koperasi tidak akan dipandang sebelah mata
kembali oleh masyarakat dan produk-produk yang dihasilkan oleh koperasi juga
akan lebih dihargai oleh negara sendiri dan juga negara asing.
Dan itulah beberapa hal yang akan saya lakukan apabila saya menjadi seorang
menteri koperasi. Saya akan menjalankan tugas serta fungsi saya dengan sepenuh
hati dan dengan rasa tanggung jawab yang tinggi. Dan hal ini kan mudah
dilakukan dengan sistem kerja sama yang baik. Serta pemerintah pun turut andil
dalam hal ini.
Referensi
: