Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi
maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang
ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan
kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.
Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu;
kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan
profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan
keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik,
akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai
pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan
yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri
dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
PERAN
akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood
Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip
kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan
antara lain:
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan
independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang
termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada
kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan
publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin
dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan
pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi
manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau
organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau
akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf
biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.
tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan
kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin
perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi,
melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun
kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2. Ekspektasi Publik.
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional
khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu
kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang
awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi
standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan
oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau
kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun
demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan
hak dan kewajiban dalam perusahaan.
3. Nilai – Nilai etika Vs teknik akuntan / auditing.
· Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
· Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
· Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
· Simplisitas:
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul,
dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi
tersebut.
4. Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan publik.
Dari
profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
· Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
· Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
· Jasa
atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam
semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
· Jasa
nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di
dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan
pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang
lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat
pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang
berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan
demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam
hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Perubahan
ekpektasi publik terhadap bisnis juga akan mempengaruhi ekpektasi
publik terhadap peran akuntan. Trade Off antara akuntan sebagai bagian
dari perusahaan dan sebagai penjaga kepentingan publik bisa dikatakan
sulit. Pada satu sisi, akuntan sebagai bagian dari perusahaan diharapkan
mampu dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai karyawan dalam sebuah
perusahaan, sisi lainnya adalah publik mengharapkan agar akuntan juga
tetap profesional dan memegang teguh nilai-nilai objektifitas,
Integritas dan kerahasiaan untuk melindungi kepentingan publik.
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain
besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa
penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses
akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan
dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau
penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam
penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan
kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian
terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian,
rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari
pada kepentingan diri sendiri. Berikut penjelasannya :
Integritas
· Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
· Kerjasama
· Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
· Inovasi
· Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
· Simplisitasi
· Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
· Teknik
akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang
diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi
transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut.
4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Timbul
dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan
dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum
perusahaan di negara tersebut. Jika banyak perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang
modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai di perlukan
dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur
dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilakn berbagai jasa bagi
masyarakat, yaitu :
a. Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b. Jasa
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam
semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan
prosedur yang disepakati (agree upon procedure).
c. Jasa
Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di
dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinana negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa non assurance
yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa
perpajakan dan jasa konsultasi.
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dinilainya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelakasaan
pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan
Etika Kompartemen merupakan etika profesional bagi akuntan yang
berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen
bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar