Rabu, 11 Januari 2012

bab 5


BAB 5
       Manajemen dan Organisasi
  • Manajemen
    pengertian dan peranan manajemen
    Fungsi dan proses manajemen
  • Kegiatan Perencanaan
1. Penetapan Tujuan
Dalam menetapkan tujuan dan sasaran harus realistic, memiliki tujuan yang jelas, terukur, terdapat kesepakatan bagi yang terlibat dan mempunyai kerangka waktu.
2. Perencanaan
Perencanaan dapat diartikan sebagai permalan masa yang akan datang dan perumusan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Bentuk dari perencanaan berupa perencanaan prosedur, perencanaan metode kerja, perencanaan standar pengukuran hasil, perencanaan anggaran biaya, perencanaan kegiatan dan jadwal.
Perencanaan dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
- Perencanaan Umum
- Perencanaan Partisipatif
Perencanaan merupakan alat manajemen, sehingga perencanaan harus mampu menjadi pandua strategis dalam mewujudkan tujuan yang telah ditentukan.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggaraan negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. SPPN bertujuan mendukung koordinasi antar pelaku pembnagunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkrinisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, anatr fungsi pemerintah maupun antar pusat dan daerah. Selain itu juga mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Proses Perencanaan
- Proses Politik
- Proses Teknokratik ® perencanaan yang dilakukan oleh perencana profesional
- Proses Partisipatif ® melibatkan masyarakat
- Proses Bottom-Up dan Top-Down
Tahap Perencanaan
- Penyusunan Rencana
- Penetapan Rencana
- Pengendalian Pelaksanaan Rencana
- Evaluasi Kinerja
Penyusunan dan Penetapan PJP
Merancang rencana dengan proses teknokratik oleh Bappenas atau Bappeda. Musrenbang denga bahan Rancangan Rencana dengan melibatkan masyarakat atau stakeholders. Penyusunan Rencana Akhir dan dilanjutkan dengan Penetapan Rencana (RPJP Nasional ® UU, RPJP Daerah ® Perda)
Penyusunan dan Penetapan RPJM
Dirancang oleh Bappenas/da dan Kemen/Lemb/SKPD yang kemudian digunakan sebagai pedoman penyusunan rancangan RKP/RKPD
Penyusunan dan Penetapan RKP/D
Digunakan sebagai pedoman penyusunan rancangan APBN
3. Pengorganisasian
Kegiatan ini berujuan melakukan pengaturan dari peneglompokan kegiatan proyek konstruksi agar kinerja yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan.
  • Kegiatan Pelaksanaan
1. Pengisian Staf
Sesuai tidaknya pelaksanaan suatu proyek, sanagt didukung oleh personil yang berkompeten dan profesional dibidangnya.
2. Pengarahan
 ·Kegiatan Pengendalian
1. Pengawasan
Pengawasan diartikan kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan proyek sesuai dengan prosedur atau rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
2. Pengendalian
Esensi pengendallian adalah membandingkan apa yang seharusnya terjadi dengan apa yang telah terjadi. Pemantauan kegiatan adalah membandingkan antara standar dari rencana dengan hasil yang telah dicapai. Sehingga bila hasil pekerjaan tidak sesuai dengan rencana perlu dilakukan tindakan perbaikan
       Organisasi
Pengertian Organisasi
   · Organisasi adalah sekelompok orang yang bekerjasama dalam struktur dan kordinasi tertentu dalam mencapai serangkaian tujuan tertentu.(Griffin,2002)
   · Sekumpulan orang atau kelompok yang memiliki tujuan tertentu dan berupaya untuk mewujudkan tujuannya tersebut melalui kerjasama. (Ernie&Kurniawan,2005)
          PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI
  • Perumusan Tujuan yang Jelas. Tujuan dan arah merupakan hal yang sangat penting dalam pembentukan suatu organisasi. Karena dari tujuan ini akan terlihat hasil yang akan dicapai baik itu secara fisik maupun non fisik.
  • Pembagian kerja. Dalam pembentukan suatu organisasi harus terlihat dengan jelas akan pembagian kerja dari masing-masing unit (sub) organisasi, hal ini supaya tidak terjadinya tumpang tindih aktivitas dan dapat menghambat tercapainya suatu tujuan.
  • Delegasi kekuasaan. Dengan adanya pembagian kerja tersebut yang jelas maka akan telihat pula garis komando dan delegasi kekuasaan (wewenang) dari masing-masing unit kerja.
  • Rentang kekuasaan. Rentang kekuasaan merupakan penjabaran dari pendelegasian suatu kekuasaan. Parameter dan tolok ukur pun harus menjadi bagian dari rentang kekuasaan, sehingga tidak timbul diktatoris kekuasaan atau kesewenangan kekuasaan tersebut.
  • Tingkat pengawasan. Penggambaran tingkat pengawasan yang timbul antar atasan dengan sub (unit) bawahannya harus lah terlihat dalam struktur organisasi tersebut. Sehingga batasan apa yang menjadi hak dan kewajiban baik itu atasan maupun bawahan akan tercipta.
  • Kesatuan perintah dan tanggung jawab. Dengan tergambarnya struktur organisasi yang jelas maka kesatuan perintah atau komando akan terlihat pula. Begitu juga dengan tanggung jawab dari orang yang memberikan delegasi (perintah) akan nampak.
  • Koordinasi. Ini pun harus terlihat dengan jelas dalam penyusunan suatu organisasi. Koordinasi dari masing-masing divisi atau unit kerja akan tercipta. Dengan demikian tujuan suatu organisasi ini akan semakin  cepat tercapai. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar