Selasa, 23 Oktober 2012

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi


Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi
Menjadi seorang menteri mungkin harapan bagi smua orang yang mempunyai pendidikan tinggi, tanggung jawab dan skill yang memadai pula. Dalam tugas mata kuliah softskill ini saya membuat judul Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi. Bagi saya menjadi seorang menteri adalah hal yang sangat mudah, kita harus menguasai permasalahan tenteng perkoperasian Indonesia. Selain itu diperlukan juga iman yang kuat dan kepercayaan dari masyarakat, karema masyarakat sudah sulit untuk mempercayai para pejabat nya. Untuk mengembalikan anemo masyarakat yang akan saya lakukan adalah memperbaiki segala masalah yang ada dengan membuat kebijakan-kebijakan yg sesuai.

Berikut sekilas tentang koperasi
Berdirinya koperasi di Indonesia dicetuskan oleh Drs. Mohammad Hatta, yang adalah Wakil Presiden pertama Republik Indonesia dan salah satu Bapak Proklamator. Di Indonesia dibuatlah suatu Undang-Undang tentang Perkoperasian, yaitu Undang-Undang No.12 tahun 1967 dan Undang-Undang no. 25 tahun 1992. Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Adapun tujuan didirikannya koperasi dan UKM secara umum adalah menjadikan KUMKM sebagai pelaku utama ekonomi dalam perekonomian nasional yang berdaya saing, itu semua dapat dirumuskan sebagai berikut:
  1. Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi yang berkualitas usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM baru;
  2. Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan;
  3. Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negeri;
  4. Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM;
  5. Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
Tugas dan Fungsi Koperasi
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi Koperasi:
1.      Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
2.      Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
3.      Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
4.      Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
5.      Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Masalah-masalah koperasi :
a.    Koperasi kurang peminat, bisa dikarenakan kalah bersaing dengan lembaga-lembaga yang bergerak dibidang pemberian modal, lemabag pemberian kredit, atau lembaga penyimpanan dana contohnya perbankan.
b.    Sulitnya koperasi berkembang bisa dikarenakan adanya faktor internal dan eksternal yang kurang mendukung kinerja koperasi dan memungkinkan koperasi sulit berkembang pula.
c.    Masalah permodalan, bisa dikarenakan kurang kepercayaan anggota terhadap kepengurusan koperasi yanng berdampak pada proses kegiatan simpan-pinjam para anggota, padahal itu adalah sumber dana pokok bagi perkoperasian untuk mengembangkan usaha-usahanya untuk mencari tambahan keuntungan atau hasil usaha.
d.    Masalah internal dengan contoh sistem kerja, re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dan D11 bisa diakrenakan system kerja yang salah penerapannya, lambatnya regenerasi pengurus dari yang tua ke yang muda dengan kriteria berwawasan luas dan intelektual tinggi.

Dan untuk mengatasi masalah-masalah di atas, saya akan memberikan solusinya dantaranya yaitu :
1.     Dalam mengatasi koperasi yang kurang peminat bisa dilakukan penyuluhan kepada masyarakat atau dengan cara membuat iklan layanan masyarakat melalui televisi serta media lainnya Dengan begitu akan lebih mudah memperkenalkan apa itu koperasi serta peran dan fungsinya untuk masyarakat.
2.Untuk mengatasi kesulitan perkembangan koperasi yang disebabkan faktor internal dan eksternal dapat diatasi dengan cara membangun kerjasama yang baik serta kominkasi yang lancar dari para anggota maupun pengurusnya. Serta melakukan penyuluhan seperti hal diatas atau dengan cara melakukan promosii koperasi.
3.Masalah permodalan, hal ini bisa diatasi dengan cara memperbaiki kinerja kepengurusan koperasi agar saling percaya satu sama lain.
4.    Masalah internal, dapat diatasi dengan cara menjalin komunikasi yang baik dalam kepengurusan koperasi, saling mendukung satu sama lain agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai, serta memperbaiki sistem kerja anggota serta pengurus koperasi.

Sebuah kinerja pekerjaan tidak akan menjadi sempurna apabila didalamnya tidak ada tenaga kerja yang profesional. Saat ini rata-rata sebuah perusahaan memakai tenaga kerja profesional yaitu tenaga kerja asing. Ini merupakan contoh baik untuk meningkatkan kinerja kerja, tetapi segi negatif yang timbul adalah ketidak kepercayaan sebuah perusahaan terhadap skill-skill atau talenta tenaga kerja dari negara sendiri yaitu Indonesia. Padahal banyak sekali di Indonesia tenaga kerja yang bisa bekerja dengan profesional dan dapat meningkatkan kinerja kerja. Tetapi hingga saat ini Pemerintah juga masih lamban dalam meninggkatkan pendidikan untuk generasi muda kita. contohnya pendidikan hingga saat ini hanya berpusat di kota-kota besar, dan untuk daerah-daerah pelosok lupa untuk diperhatikan. Dampaknya adalah banyak generasi muda kita yang tidak mendapatkan ilmu sebagaimana mestinya dia adalah penerus bangsa atau mungkin mereka juga mempunyai cita-cita sebagai Menteri Koperasi di Indonesia tetapi cita-cita tersebut harus pupus karena kurangnya pendidikan.
            Harapan saya jika menjadi Menteri Koperasi adalah saya akan mempromosikan dan sosialisasikan Koperasi kepada masyarakat agar dapat dipandang kembali sebagai unit ekonomi. Melakukan promosi pada zaman sekarang tidaklah susah, karena kita dapat memanfaatkan media massa seperti koran, majalah, iklan tv, bahkan media online dapat sebagai sarana pembantu untuk mempromosikan serta sosialisasi kepada masyarakat. Jika sudah terlaksana dengan baik saya yakin Koperasi tidak akan dipandang sebelah mata kembali oleh masyarakat dan produk-produk yang dihasilkan oleh koperasi juga akan lebih dihargai oleh negara sendiri dan juga negara asing.
Dan itulah beberapa hal yang akan saya lakukan apabila saya menjadi seorang menteri koperasi. Saya akan menjalankan tugas serta fungsi saya dengan sepenuh hati dan dengan rasa tanggung jawab yang tinggi. Dan hal ini kan mudah dilakukan dengan sistem kerja sama yang baik. Serta pemerintah pun turut andil dalam hal ini.
           
            Referensi :

Sabtu, 20 Oktober 2012

Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini



Wajah Koperasi Saat Ini

Sebelum membahas mengenai Wajah Koperasi Indonesia saat ini, ada baiknya kita membahas terlebih dahulu mengenai pengertian, sejarah, fungsi dan perkembangan dari koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut Undang-undang no 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Sejarah singkat koperasi bermula pada abad ke-20 yang ada umunya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sagat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Setelah Indonesia merdeka , pada tanggal 12 Juli 1974, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian dijadikan sebagai hari koperasi.

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu :
1.     Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota masyarakat
2.    Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
3.     Memperkokoh perekonomian rakyat
4.    Mengembangkan perekonomian nasional
5.    Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa

Perjalanan koprasi di Indonesia sudah cukup lama. Awal perkembangannya adalah pada ujung abad ke-19, maka sudah lebih dari satu abad kita mengenal koperasi.
Ciri – ciri utama dalam perkembangan koperasi di indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program, yaitu :
·        Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD.
·        Lembaga – lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya, dan
·        Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau tidak diberikan tempat semestinya.
Lambang Koperasi
 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfW3utGrmdjAHrqH261bgnpvaLhFXCC516LvpHjcqRP6_DJRz_FjbGkbNNRkHjPvsxwYVlhB6orUyWU64rsJ1AdvFmRcvt2hRLz2mMwy0mlyI3zwxkbFoeEmt1L-8F8TkUZVFWyLNkPIo/s320/before+after+logo+baru+koperasi+indonesia.jpg
Arti dari Lambang Koperasi
1.     Gerigi Roda/Gigi Roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus-menerus. Hanya orang yang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan beberapa persyaratannya.
2.    Rantai (sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah koperasi adalah pemilik koperasi tersebut, maka semua anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai AD/ART koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART maka padi dan kapas akan mudah diperoleh.
3.    Padi dan Kapas (sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4.    Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.Biasanya menjadi simbol hukum. Semua anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”,antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dan Perisai.
5.    Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa anggota yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. “Perisai” bisa berarti tubuh dan “Bintang” bisa diartikan hati.
6.    Pohon Beringin
Simbol kehidupan. Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7.    Koperasi Indonesia
Yang dimaksud adalahkoperasi rakyat indonesia, bukan negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun harus punya tata nilai sendiri.
8.    Warna Merah Putih
Warna merah putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Namun pada tanggal 17 April 2012 telah terjadi pergantian lambang koperasi. Selama ini “koperasi” di­kem­bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja  terbesar ba­gi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD  sebagai koperasi program  di sektor pertanian didukung dengan program pem­bangunan  untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang se­lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik  pem­bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian (Sharma, 1992).

            Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi. 

              Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

Sumber

Nama : ANGGITA PRIHARTINI
Kelas : 2EB08
NPM : 20211901


Jumat, 28 September 2012

notes

bukan siapa* aku tercipta, hanya insan biasa seperti yang lainnya
hendak berkata dan memilah kata bahwasannya adalah ungkapan cinta untuk kau dengar dan kau rasakan
andai dapat aku ungkapkan dengan tegar, namun hati bergetar laksana gelegar dari hatiku harapkan sinar berbina rmeskipun aku berkata tanpa tersandar
untukmu sajalah dengarkan kata-kataku ini
aku mencintaimu dan menyayangimu
berharap memilikimu dan memujamu
menjadikan mu imam bagi hidupku
bersama kita melangkah menuju ridho ILLAHI
sebab itulah aku terlahir untukmu
nyata cintaku dapat kau rasakan
semua ketulusan ini telah ku tebarkan laksana permadanimerah, semerah cintaku
jadilah bagian dari hidupku hingga kau akui, bahwa hanya akulah belahan jiwamu


Selasa, 26 Juni 2012

PENYALAHGUNAAN INTERNET DI KALANGAN GENERASI MUDA




PENYALAHGUNAAN INTERNET
DI KALANGAN GENERASI MUDA


Penyalahgunaan internet di Indonesia masih tinggi dan menduduki peringkat kedua setelah Ukraina. Internet yang seharusnya digunakan untuk mencari/mengakses suatu informasi malah digunakan untuk mengakses situs-situs porno. KRMT Roy Suryo Notodiprojo mengungkapkan bahwa dari 24,5 juta pengakses internet sekitar 54% berusia 15-20 tahun dan lebih dari 90% di antaranya pernah masuk situs porno.
Berdasarkan data tersebut, terungkap bahwa pengakses situs-situs porno kebanyakan adalah para pelajar SMA dan mahasiswa. Jika hal ini dibiarkan begitu saja maka dapat merusak moral masyarakat, terutama para generasi muda. Dengan diberlakukannya UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) mulai 25 Maret 2008, seharusnya membuat masyarakat berpikir dua kali bila ingin masuk situs-situs porno.Fathul Wahid ST MSc, salah satu Dekan Fakultas Teknologi Industri (FTI) UII (Suara Merdeka, 10 April 2008), mengemukakan bahwa Yogyakarta dan Semarang menduduki peringkat pertama yang memanfaatkan jasa pelayanan untuk menemukan segala sesuatu yang berkaitan dengan kata sex dan porno.
Situs-situs porno dapat diakses kapan, dimana, dan oleh siapa saja. Bagi seorang remaja/pelajar yang di rumahnya tersedia komputer atau laptop yang sudah terkoneksi dengan internet, mempunyai peluang atau keinginan yang lebih besar untuk mengakses situs-situs porno tersebut. Apalagi jika mereka tidak mendapat pengawasan dan perhatian dari orang tuanya.
Dari penelitian baru-baru ini, ditemukan bukti bahwa jika seseorang sering mengakses situs-situs porno akan mengakibatkan komputernya rawan terkena virus. Jika computer mudah terkena virus maka beberapa data penting yang disimpan dalam computer bisa hilang. Lantas dalam hal ini, pihak mana yang mengalami kerugian paling besar? Tentu adalah mereka para pengakses situs-situs porno.
Untuk mencegah rusaknya moral generasi muda, pemerintah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs porno. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Prof Dr Ir Mohammad Nuh DEA langkah tegas ini dilandasi akal sehat yang universal. Pemblokiran dilakukan agar akses ke situs-situs yang tidak memberikan pendidikan dapat dicegah. Dengan pemblokiran ini diharapkan masyarakat dapat mengakses internet dengan mudah sebagai bagian dari membangun masyarakat berbasis informasi tanpa adanya penyalahgunaan.
Pemerintah Indonesia memblokir situs-situs porno menggunakan 3 level yaitu, grassroot, level jaringan terbatas, dan level jaringan provider. Pada level grassroot (akar rumput) masyarakat diharapkan meningkatkan dan menumbuhkan kesadaran tentang self-censoring atau self-filtering yaitu kemampuan mandiri dalam memilih situs yang baik dan layak. Level jaringan terbatas Depkominfo menjalin kerja sama dengan instansi dan lembaga pendidikan. Dan yang terakhir level jaringan provider dimana Depkominfo bekerja sama dengan Internet service provider (ISP) untuk memblokir situs-situs porno.
Langkah pemerintah dalam mengantisipasi situs porno ditanggapi oleh berbagai masyarakat. Mereka ada yang menyatakan setuju namun adapula yang menyatakan sebaliknya. Bagi orang yang tahu betapa merusaknya situs-situs porno bagi generasi muda tentu akan sangat mendukung rencana pemerintah tersebut. Sebaliknya orang yang suka sekali mengakses situs-situs porno pasti tidak akan mendukung rencana pemerintah karena mereka tidak dapat lagi mengakses situs-situs porno.
Pemblokiran terhadap situs-situs porno ternyata juga mempunyai dampak terhadap situs-situs yang lain. Beberapa situs yang penting, seperti situs pendidikan juga bisa ikut terblokir. Tentu saja hal ini sangat merugikan karena dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk membuat situs yang baru. Sedangkan bagi seorang pelajar yang lebih suka mencari bahan-bahan pelajaran lewat internet harus bersedia bersabar menunggu sampai situs yang baru itu selesai.
Sebagai seorang pelajar, saya sangat mendukung dengan diberlakukannya UU ITE oleh pemerintah. Dengan begitu setidaknya akan mengurangi tingkat terjadinya kejahatan secara seksual, seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, dan sebagainya. Tentunya langkah pemerintah di atas akan efektif atau berhasil jika semua pihak,termasuk para generasi muda atau pelajar ikut berperan aktif dan melakukan langkah nyata dalam mendukung kebijakan pemerintah tersebut.


sumber: http://rinismanca.blogspot.com/
komentar :
Seharusnya penggunaan internet di Indonesia bisa digunakan sebaik mungkin, bukan untuk di salah gunakan
untuk pelajar yang menyalahgunakan internet harus meningkatkan keimanan nya
sebagai orang tua harus lebih memperhatikan dan mengawasi apa yang dilakukan oleh anak nya
dan sebaiknya situs-situs porno di Indonesia lebih diawasi peredaran nya