Rabu, 17 Desember 2014
Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi
maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang
ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan
kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.
Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu;
kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan
profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan
keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik,
akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai
pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan
yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri
dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
PERAN
akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood
Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip
kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan
antara lain:
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan
independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang
termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada
kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan
publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin
dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan
pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi
manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau
organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau
akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf
biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.
tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan
kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin
perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi,
melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun
kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2. Ekspektasi Publik.
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional
khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu
kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang
awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi
standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan
oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau
kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun
demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan
hak dan kewajiban dalam perusahaan.
3. Nilai – Nilai etika Vs teknik akuntan / auditing.
· Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
· Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
· Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
· Simplisitas:
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul,
dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi
tersebut.
4. Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan publik.
Dari
profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
· Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
· Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
· Jasa
atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam
semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
· Jasa
nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di
dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan
pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang
lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat
pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang
berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan
demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam
hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Perubahan
ekpektasi publik terhadap bisnis juga akan mempengaruhi ekpektasi
publik terhadap peran akuntan. Trade Off antara akuntan sebagai bagian
dari perusahaan dan sebagai penjaga kepentingan publik bisa dikatakan
sulit. Pada satu sisi, akuntan sebagai bagian dari perusahaan diharapkan
mampu dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai karyawan dalam sebuah
perusahaan, sisi lainnya adalah publik mengharapkan agar akuntan juga
tetap profesional dan memegang teguh nilai-nilai objektifitas,
Integritas dan kerahasiaan untuk melindungi kepentingan publik.
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain
besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa
penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses
akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan
dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau
penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam
penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan
kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian
terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian,
rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari
pada kepentingan diri sendiri. Berikut penjelasannya :
Integritas
· Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
· Kerjasama
· Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
· Inovasi
· Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
· Simplisitasi
· Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
· Teknik
akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang
diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi
transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut.
4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Timbul
dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan
dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum
perusahaan di negara tersebut. Jika banyak perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang
modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai di perlukan
dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur
dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilakn berbagai jasa bagi
masyarakat, yaitu :
a. Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b. Jasa
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam
semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan
prosedur yang disepakati (agree upon procedure).
c. Jasa
Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di
dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinana negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa non assurance
yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa
perpajakan dan jasa konsultasi.
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dinilainya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelakasaan
pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan
Etika Kompartemen merupakan etika profesional bagi akuntan yang
berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen
bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia.
Sumber:
Ethical Government
ETIKA GOVERNMENT (PEMERINTAHAN)”
Sumber : http://disstyana.blogspot.
Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa
Latin ethicos. Ethicos ditarik dari kata ethos yang
secara harfiah berarti kebiasaan, adat, sifat atau “batas”. Hal yang dimaksud
ialah batas gerak agar tidak keluar dari batas tersebut. Dengan perkataan lain,
gerak yang dibenarkan ialah di dalam batas dan tidak dibenarkan untuk bergerak
di luar batas. Dengan demikian, gerak yang dianggap “baik” adalah di dalam
batas atau berarti pula bahwa ada ketentuan, aturan gerak.
Pengertian
etika tadi kemudian berkembang menjadi batas perbuatan manusia, yaitu ada
ketentuan atau aturan mengenai perbuatan manusia, perbuatan mana yang dipandang
“baik” dan wajib dilakukan dan perbuatan mana yang dianggap “buruk” dan harus
dicegah. Etika melahirkan norma dan terdiri atas norma-norma perbuatan. Etika
adalah ilmu yang normatif. Perbuatan disebut etis jika sesuai dengan norma etika
tersebut. Menurut ilmu jiwa, gerakan yang berasal dari dalam diri manusia
disebut “usaha” (streven-Bld, strive-Ing). Ada beberapa macam usaha,
seperti tropisme.Untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang etika maka
semua gejala yang akan dipelajari dibagi dalam 3 bidang masalah, yaitu sebagai
berikut.1. 2. 3. Etika mempelajari perbuatan dan perilaku manusia dikaitkan
dengan baik dan buruk, etika adalah ilmu tentang perbuatan susila yang benar,
dengan perkataan lain dari etika diharapkan munculnya pemikiran yang mendalam
mengenai pertanyaan, “Apa dan bagaimana saya harus berbuat?”.
Etika pemerintahan adalah
ilmu yang mempelajari perbuatan dan perilaku pamong negara dikaitkan dengan
baik dan buruk, mempelajari perbuatan dan perilaku pamong negeri yang menurut
susila dipandang baik. Secara ringkas etika pemerintahan mempelajari perbuatan
pamong negeri yang bersusila baik.
Norma-Norma Etika
Norma adalah aturan yang berlaku
di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan
masyarakat yang aman, tertib dan sentosa.
Norma terdiri dari beberapa
macam/jenis, antara lain yaitu :
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Kebiasaan (Habit)
5. Norma Hukum
Asas-asas Pemerintahan yang Patut
1. Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum adalah asas
dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,
kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
2. Asas Keseimbangan
Asas ini menghendaki jika seorang
pegawai dijatuhi hukuman maka hukuman jabatan itu harus seimbang dengan
kelalaiannya. Perlu ditambahkan bahwa kepada pegawai yang bersangkutan harus
diberi kesempatan seluas-luasnya untuk membela dirinya.
Sebaliknya, hukuman itu
dijatuhkan oleh suatu badan Peradilan Administrasi, yang memang ahli di bidang
hukum, dan dipandang bersifat tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh perasaan
pribadi, seperti Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) kita.
3. Asas Kesamaan
Asas ini ialah pembuatan
ketetapan pemerintah. Asas ini menghendaki agar pemerintah mengambil tindakan
atau melakukan perbuatan yang sama jika kasus dan faktanya sama.
4. Asas Kecermatan
Dengan asas ini dimaksudkan bahwa
pemerintah atau pejabat atau perangkat pemerintah harus cermat dalam perbuatan
dan tingkah lakunya. Misalnya, Pemerintah Kota sedang memperbaiki jalan. Adalah
suatu kewajiban Pemerintah Kota yang bersangkutan untuk memasang rambu-rambu
bagi para pemakai jalan tersebut yang memperingatkan mereka bahwa jalan sedang
diperbaiki dan harus hati-hati melewatinya. Namun, Pemerintah Kota tidak
memasang rambu-rambu tersebut dan terjadi kecelakaan, misalnya sebuah mobil
terperosok lubang maka Pemerintah Kota dapat dituntut dan diwajibkan membayar
ganti rugi.
5. Asas Motivasi
Asas ini berarti bahwa pembuatan
ketetapan atau keputusan pemerintah harus ada motifnya, harus ada alasan yang
cukup. Motivasi ini pun harus adil dan jelas. Motivasi itu perlu agar orang
yang menerima ketetapan mengerti benar ketetapannya sendiri dan bagi yang
menolak ketetapan dapat mencari dan mengambil alasan untuk naik banding untuk
mencari dan memperoleh keadilan.
6. Asas Larangan Menyalahgunakan
Wewenang
Pengertian “detournement de
pouvoir” kita batasi dengan pengertian menurutConseil d’Etat Perancis,
yaitu hanya meliputi 3 kelompok ketetapan, terutama di mana pejabat atau
perangkat pemerintah mempergunakan wewenang untuk tujuan lain daripada tujuan
dalam peraturan perundang-undangan untuk mana wewenang tersebut diberikan
kepadanya. Dengan perkataan lain, ini terjadi ketetapan tersebut bisa
dibatalkan oleh yang berwenang dan pemerintah wajib menanggung ganti rugi yang
timbul karena perbuatannya tersebut.
7. Asas Permainan yang Jujur
Jujur berarti juga layak, patut
dan tulus. Asas ini berarti bahwa pemerintah harus memberikan keleluasaan yang
luas kepada warga negara untuk mencari kebenaran dan keadilan. Dengan perkataan
lain, menghargai instansi banding, yang merupakan kesempatan bagi warga negara
untuk mencari dan memperoleh keadilan jika ia merasa diperlakukan tidak patut.
8. Asas Keadilan
Ini berarti bahwa pemerintah
dilarang bertindak tidak adil dan sewenang-wenang. Ketetapan atau keputusan
pemerintah yang tidak adil dan dianggap sewenang-wenang menurut kehendaknya
sendiri saja, dapat dibatalkan oleh yang berwenang. Crince le Roy menampilkan
contoh tentang seorang wanita bangsa Indonesia yang ingin bertempat tinggal di
negara Belanda, dan permohonannya ditolak oleh Menteri yang bersangkutan karena
harus berasimilasi. Keputusan Menteri tersebut dibatalkan oleh “Kroon”, yaitu
Raja karena Menteri telah bertindak bertentangan dengan asas keadilan dan
larangan bertindak menurut kehendaknya sendiri.
9. Asas Menanggapi Harapan yang
Wajar
Crince le Roy memberikan contoh
mengenai asas ini, sebagai berikut Seorang pegawai sipil memperoleh izin untuk
mempergunakan kendaraannya sendiri untuk keperluan dinas. Setelah beberapa lama
ia tidak mendapat tunjangan atau bantuan apa-apa karena peraturan yang ada pada
dinas itu tidak memberikan kemungkinan untuk pemberian bantuan demikian. Maka,
pemerintah yang bersangkutan menarik kembali keputusannya. Penarikan keputusan
ini dibatalkan oleh Dewan Banding Pusat Belanda karena penarikan keputusan
dimaksud dipandang tidak menanggapi harapan wajar, singkatnya bertentangan
dengan asas memenuhi harapan yang wajar.
10. Asas Meniadakan Akibat
Keputusan yang Dibatalkan
Crince le Roy mempersilakan
mempelajari keputusan Central Board of AppealBelanda tanggal 20-9-1961,
hal.71, sebagai berikut: kadang-kadang keputusan pemerintah tentang
pemberhentian pegawai tertentu dibatalkan oleh Civil Servant Board, yaitu
Majelis Kepegawaian Sipil negara Belanda. Dalam hal demikian maka perangkat
pemerintah yang bersangkutan wajib menerima kembali bekerjanya pegawai dimaksud
dan selain dari itu harus juga membayar segala kerugian, yang mungkin
disebabkan oleh keputusan pemberhentian.
11. Asas Perlindungan Cara Hidup
Pribadi
Way of life atau cara atau
pandangan hidup pribadi harus dilindungi. Demikian keinginan asas ini.
12. Asas Kebijaksanaan
Menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia, Purwadarminta, kata “kebijaksanaan” berarti (a) hal bijaksana;
kepandaian menggunakan akal budinya (pengalaman dan pengetahuannya), (b).
pimpinan dan cara bertindak (mengenai pemerintahan, perkumpulan); dan (c).
kecakapan bertindak apabila menghadapi orang lain (kesulitan).
Bagi pemerintah, perangkat
pemerintah atau pejabat pemerintah, asas kebijaksanaan ini merupakan hal yang
pokok karena selain harus diterapkan dalam fungsi pemerintah sebagai pelaksana
peraturan perundang-undangan, yaitu tugas eksekutif menurut Trias politica atau
tugas bestuur menurut Van Vollenhoven, asas kebijaksanaan diterapkan
pula di dalam penyelenggaraan kepentingan yang belum atau tidak diatur di dalam
peraturan perundang-undangan.
13. Asas Penyelenggaraan
Kepentingan Umum
Pemerintah adalah penyelenggara
kepentingan umum. Kepentingan umum tersebut sama dengan kepentingan negara atau
masyarakat atau seluruh warga negara atau bangsa atau pemerintah daerah atau
nasional.
Untuk mencapai cita-cita
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, maka syarat pertama adalah
mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya
secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Untuk itu perlu diletakkan asas-asas umum penyelenggaraan negara supaya bisa tercipta Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Kemudian, peran serta Masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi mereka, baik Eksekutif, yudikatif atau pun legislatif supaya tetap berpegang teguh pada Asas-asas Umum Pemerintahan ini.
Ada pun asas-asas tersebut adalah:
Untuk itu perlu diletakkan asas-asas umum penyelenggaraan negara supaya bisa tercipta Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Kemudian, peran serta Masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi mereka, baik Eksekutif, yudikatif atau pun legislatif supaya tetap berpegang teguh pada Asas-asas Umum Pemerintahan ini.
Ada pun asas-asas tersebut adalah:
Kecepatan dalam menangani masalah
atau memutuskan perkara;
obyektifitas dalam menilai
kepentingan para fihak yang bersangkutan;
Penilaian yang seimbang antara
kepentingan-kepentingan berbagai fihak yang terkait;
Kesamaan dalam memutus perkara
atau menyelesaikan hal yang sama;
Keadilan (fair play);
Memberikan pertimbangan hukum
yang benar, masuk akal dan adil;
Larangan untuk menyatakan suatu
peraturan hukum atau ketentuan lain secara berlaku surut;
Tidak mengecewakan kepercayaan
(trust) yang telah ditimbulkan oleh perilaku atau kata-kata yang diucapkan
pejabat atau hakim;
Menjamin kepastian hukum;
Tidak melampaui kewenangan
dan/atau menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk tujuan lain dari pada dasar
atau sebab kewenangan itu diberikan.
Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun
1999 menyebutkan bahwa asas-asas Good Government (Pemerintahan Yang Baik)
terdiri dari :
Kepastian Hukum
Tertib penyelenggaraan. Negara
Kepentingan umum
Keterbukaan
Proporsionalitas
Profesionalitas
Sumber : http://disstyana.blogspot.
Perilaku Etika dalam Bisnis
Perilaku Etika dalam Bisnis
Sumber : http://winasr.blogspot.com/2013/10/perilaku-etika-dalam-bisnis.html
Lingkungan Bisnis yang
Mempengaruhi Perilaku Etika
Banyak perusahaan yang
kurang sukses dalam berusaha dikarenakan kurang jujur terhadap konsumen dan
tidak menjaga atau memelihara kepercayaan yang telah diberikan oleh konsumen.
Dalam hal ini peran manajer sangat penting dalam mengambil keputusan-keputusan
bisnis secara etis.
Terdapat beberapa faktor yang
berpengaruh terhadap perilaku etika dalam bisnis yang nampak pada ilustrasi
berikut :
1. Lingkungan
Bisnis
Seringkali para eksekutif
perusahaan dihadapkan pada suatu dilema yang menekannya, seperti misalnya harus
mengejar kuota penjualan, menekan ongkos-ongkos, peningkatan efrisiensi dan
bersaing. Dipihak lain eksekutif perusahaan juga harus bertanggung jawab
terhadap masyarakat agar kualitas barang terjaga, harga barang terjangkau.
Disini nampak terdapat dua hal yang bertentangan harus dijalankan misalnya,
menekan ongkos dan efisiensi tetapi harus tetap meningkatkan kualitas produk.
Eksekutif perusahaan harus pandai mengambil keputusan etis yang tidak merugikan
perusahaan.
2. Organisasi
Secara umum, anggota organisasi
itu sendiri saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya (proses interaktif).
Dilain pihak organisasi terhadap individu harus tetap berprilaku etis, misalnya
masalah pengupahan, jam kerja maksimum.
3. Individu
Seseorang yang memiliki filosofi
moral, dalam bekerja dan berinteraksi dengan sesama akan berprilaku etis.
Prinsip-prinsip yang diterima secara umum dapat dipelajari/diperoleh dari
interaksi dengan teman, famili, dan kenalan. Dalam bekerja, individu harus
memiliki tanggung jawab moral terhadap hasil pekerjaannya yang menjaga
kehormatan profesinya. Bahkan beberapa profesi memiliki kode etik tertentu
dalam pekerjaan.
Kode etik diperlukan untuk
hal seperti berikut :
a. Untuk
menjaga keselarasan dan konsistensi antara gaya manajemen strategis dan
kebijakan dalam pengembangan usaha di satu pabrik dengan pengembangan sosial
ekonomi dipihak lain.
b. Untuk
menciptakan iklim usaha yang bergairah dan suasana persaingan yang sehat.
c. Untuk
mewujudkan integritas perusahaan terhadap lingkungan, masyarakat dan
pemerintah.
d. Untuk
menciptakan keterangan, kenyamanan dan keamanan batin bagi perusahaan/investor
serta bagi para karyawan.
e. Untuk
dapat mengangkat harkat perusahaan nasional di dunia perdagangan internasional.
Saling Ketergantungan Antara
Bisnis dan Masyarakat
Bisnis melibatkan hubungan
ekonomi dengan banyak kelompok orang yang dikenal sebagai stakeholders, yaitu
pelanggan, tenaga kerja, stockholders, suppliers, pesaing, pemerintah dan
komunitas. Oleh karena itu para pebisnis harus mempertimbangkan semua bagian dari
stakeholders dan bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing,
tenaga kerja dan bahkan pemegang saham adalah pihak yang sering berperan untuk
keberhasilan dalam berbisnis.
Lingkungan bisnis yang
mempengaruhi perilaku etika adalah lingkungan makro dan lingkungan
mikro. Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan yang tidak etis yaitu bribery,
coercion, deception, theft, unfair dan discrimination. Maka dari itu dalam
perspektif mikro, bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan supplier
atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan.
Sebagai bagian dari masyarakat,
tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan
bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika
tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis
maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak
langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat
bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang
bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi
meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia
yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu
menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang
melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta
perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain
yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada
pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main
dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Pelaku bisnis dituntut untuk
peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan
jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai
contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada
tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi
perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan
kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan
excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan
sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung jawab sosial bisa
dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama dalam hal
pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dan lain sebagainya.
Etika bisnis merupakan penerapan
tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam perusahaan itu
sendiri. Bisnis selalu berhubungan dengan masalah-masalah etis dalam melakukan
kegiatan sehari-hari. Hal ini dapat dipandang sebagai etika pergaulan bisnis.
Seperti halnya manusia pribadi juga memiliki etika pergaulan antar manusia,
maka pergaulan bisnis dengan masyarakat umum juga memiliki etika pergaulan
yaitu etika pergaulan bisnis. Etika pergaulan bisnis dapat meliputi
beberapa hal antara lain adalah :
1. Hubungan
antara bisnis dengan langganan / konsumen
Hubungan antara bisnis dengan
langgananya merupakan hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu
bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik. Adapun pergaulannya
dengan langganan ini dapat disebut disini misalnya saja :
a. Kemasan
yang berbeda-beda membuat konsumen sulit untuk membedakan atau mengadakan
perbandingan harga terhadap produknya.
b. Bungkus
atau kemasan membuat konsumen tidak dapat mengetahui isi didalamnya, sehingga
produsen perlu menberikan penjelasan tentang isi serta kandungan atau zat-zat
yang terdapat didalam produk itu.
c. Pemberian
servis dan terutama garansi adalah merupakan tindakan yang sangat etis bagi
suatu bisnis. Sangatlah tidak etis suatu bisnis yang menjual produknya yang
ternyata jelek (busuk) atau tak layak dipakai tetap saja tidak mau mengganti
produknya tersebut kepada pembelinya.
2. Hubungan
dengan karyawan
Manajer yang pada umumnya selalu
berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika
pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi
beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment), Latihan (training), Promosi atau
kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun lay-off atau
pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja). Didalam menarik tenaga kerja
haruslah dijaga adanya penerimaan yang jujur sesuai dengan hasil seleksi yang
telah dijalankan. Sering kali terjadi hasil seleksi tidak diperhatikan akan
tetapi yang diterima adalah peserta atau calon yang berasal dari anggota
keluarga sendiri.
3. Hubungan
antar bisnis
Hubungan ini merupakan hubungan
antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi
hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal
maupun distributor. Dalam kegiatan sehari-hari tentang hubungan tersebut sering
terjadi benturan-benturan kepentingan antar kedunya. Dalam hubungan itu tidak
jarang dituntut adanya etika pergaulan bisnis yang baik.
4. Hubungan
dengan Investor
Perusahaan yang berbentuk
Perseroan Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga
pemberian informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor
atau calon investornya. Informasi yang tidak jujur akan menjerumuskan para
investor untuk mengambil keputusan investasi yang keliru. Dalam hal ini perlu
mandapat perhatian yang serius karena dewasa ini di Indonesia sedang mengalami
lonjakan kegiatan pasar modal. Banyak permintaan dari para pengusaha yang ingin
menjadi emiten yang akan menjual sahamnya kepada masyarakat. Dipihak lain
masyarakat sendiri juga sangat berkeinginan untuk menanamkan uangnya dalam
bentuk pembelian saham ataupun surat-surat berharga yang lain yang diemisi oleh
perusahaan di pasar modal. Oleh karena itu masyarakat calon pemodal yang ingin
membeli saham haruslah diberi informasi secara lengkap dan benar terhadap
prospek perusahan yang go public tersebut. Jangan sampai terjadi
adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.
5. Hubungan
dengan Lembaga-Lembaga Keuangan
Hubungan dengan lembaga-lembaga
keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat
finansial. Hubungan ini merupakan hubungan yang berkaitan dengan penyusunan
laporan keuangan. Laporan finansial tersebut haruslah disusun secara baik dan benar
sehingga tidak terjadi kecendrungan kearah penggelapan pajak atau sebagianya.
Keadaan tersebut merupakan etika pergaulan bisnis yang tidak baik.
Kepedulian pelaku bisnis terhadap
etika
Pelaku bisnis dituntut untuk
peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh
kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga
yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan
kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk
meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku
bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab
terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung jawab sosial bisa dalam bentuk
kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama dalam hal pendidikan,
kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dll. Dalam menciptakan etika bisnis,
ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah
1. Pengendalian
diri Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu
mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari
siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak
mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan
menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan
menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi
pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat
sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etis”.
2. Pengembangan
tanggung jawab sosial (social responsibility). Pelaku bisnis disini
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
“uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk
menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus
menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan
kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan
excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan
sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3. Mempertahankan
jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya
perkembangan informasi dan teknologi Bukan berarti etika bisnis anti
perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus
dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak
kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan
teknologi.
4. Menciptakan
persaingan yang sehat. Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk
meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan
yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku
bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya
perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan
sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan
yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5. Menerapkan
konsep “pembangunan berkelanjutan” Dunia bisnis seharusnya tidak
memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan
bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis
dituntut tidak meng-”ekspoitasi” lingkungan dan keadaan saat sekarang
semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang
walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
6. Menghindari
sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi) Jika pelaku
bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi
lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan
curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa
dan negara.
7. Mampu
menyatakan yang benar itu benar Artinya, kalau pelaku bisnis itu
memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan
tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta
melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk
mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
Perkembangan Dalam Etika
Bisnis
Diakui bahwa sepanjang sejarah kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah
lluput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur
dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan
atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara
etika dan bisnis. Namun denikian bila menyimak etika bisnis sperti dikaji dan
dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa terdapat fenomena baru dimana
etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan intensif.
Etika bisnis mencapai status
ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amrika
srikat pada tahun 1970-an. Untuk memahaminya, menurut Richard De George,
pertama-tama perlu membedakan antara ethics in business dan business ethics.
Di
amerika serikat dan dunia barat pada umumnya ditandai oleh pemberontakan
terhadap kuasa dan otoritas penolakan terhadap establishment yang diperkuat
oleh situasi demoralisasi baik dalam bidang polotik, sosial, lingkungan dan
ekonomi. Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Dengan situasi dan
kondisi seperti ini, dunia pendidikan memberikan respon dengan cara yang
berbeda-beda, salah satunya adalah memberikan perhatian khusus kepada sosial
issue dalam kuliah manajemen.
Masa
lahirnya etika bisnis terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis
pada tahun 1970-an. Pertama sejumlah filosof mulai terlibat dalam memikirkan
masalah-masalah sekitar bisnis dan etika bisnis sebagai suatu tanggapan atas
krisis moral yang sedang melputi dunia bisnis di Amerika Serikat. Kedua
terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka
bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan
tendensi etika terapan. Masa eika bisnis melus ke Eropa, etika bisnis mulai
merambah dan berkembang setelah sepuluh tahun kemudian. Hal ini pertama-tama
ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang
mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada taun1987 didirkan pula European
Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari
universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi
nasional da nternasional.
Masa
etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah
menjadi fenomena global dan telah bersifat nasional, internasional dan global
seperti bisnis itu sendiri. Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA,
Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian
etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di
Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human
values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di
Kalkutta tahun 1992. Di indonesia sendiri pada beberape perguruan tinggi
terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika isnis.
Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian
khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha
indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.
Etika Bisnis Dalam Akuntansi
Profesi
akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era
globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu
kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan tiga hal utama yang harus
dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu: keahlian, berpengetahuan dan
berkarakter. Karakter menunjukkan personality seorang profesional yang
diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan
etis akuntan publik akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa
profesionalnya. Profesi juga dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan
untuk mendapatkan nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan
yang tinggi serta dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.Untuk
menegakkan akuntansi sebagai sebuah profesi yang etis, dibutuhkan etika profesi
dalam mengatur kegiatan profesinya. Etika profesi itu sendiri, dalam kerangka
etika merupakan bagian dari etika sosial. Karena etika profesi menyangkut etika
sosial, berarti profesi (dalam hal ini profesi akuntansi) dalam kegiatannya
pasti berhubungan dengan orang/pihak lain (publik). Dalam menjaga hubungan baik
dengan pihak lain tersebut akuntan haruslah dapat menjaga kepercayaan publik.
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi
dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat
atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya,
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Rabu, 25 Juni 2014
Tugas 3
Nama Kelompok :
1. ANGGITA PRIHARTINI
2. CAMELA AZKIA
3. CAMILLA ZAHRA
4. NUR SULISTYANI
5. RESTI RATNASARI
Quetion No. 1
What is the main idea of paragraph 1 ?
Answer : Most people work to earn a living, and produce goods and sevices
Quetion No. 2
What do most people produce ?
Answer : Goods are either agricultural (like maize), or manufactured (like cars)
1. ANGGITA PRIHARTINI
2. CAMELA AZKIA
3. CAMILLA ZAHRA
4. NUR SULISTYANI
5. RESTI RATNASARI
Quetion No. 1
What is the main idea of paragraph 1 ?
Answer : Most people work to earn a living, and produce goods and sevices
Quetion No. 2
What do most people produce ?
Answer : Goods are either agricultural (like maize), or manufactured (like cars)
Langganan:
Postingan (Atom)