Sabtu, 04 Mei 2013

REVIEW JURNAL HUKUM PERIKATAN " URGENSI HUKUM PERIKATAN ISLAM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH "


Posting 1 Jurnal 1
Urgensi Hukum Perikatan Islam dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Oleh: Achmad Fauzi
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengawasi gugatan hukum ekonomi syariah melalui litigasi di pengadilan dengan menganalisis kemampuan hakim dalam gugatan ini. Masalah ini penting karena setiap kegiatan ekonomi syariah didasarkan pada apa kontrak (akad) mengandung. Artikel analisis hukum keterlibatan Indonesia berdasarkan hukum sipil atau Borgelijk Wetboek (BW), hukum konvensi didasarkan pada kompilasi syariah ekonomi hukum, pengadilan syariah otoritas, dan gugatan ekonomi syariah langkah solusi melalui litigasi. Ini menyimpulkan bahwa seorang hakim harus mampu menggali keadilan material, termasuk dalam hukum perdata sehingga / nya keputusannya bertujuan untuk reformasi dan penemuan hukum (rechtsvinding). Sebagai yurisdiksi baru ke pengadilan syariah, ekonomi syariah memiliki gugatan masih instrumen hukum beberapa yang menyiratkan perlunya hakim untuk mengawasi nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Perumusan keputusan hukum ekonomi syariah tidak harus dipisahkan dari hukum syariah keterlibatan.
Keywords: sharia economic, sharia law, legal, civil law, jurisdiction.

1. Pendahuluan
Ada dua opsi yang ditempuh dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah, yakni melalui proses litigasi di pengadilan atau non litigasi. Pengadilan Agama adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah. Hal ini sesuai dengan asas personalitas keislaman dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 49 huruf i Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan Pasal 55 angka 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah). Sedangkan jalur non litigasi meliputi bentuk alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution) dan arbitrase. Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli (Pasal 1 angka 10 UU No.30 Tahun 1999). Sedangkan arbitrase harus dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sebagai badan yang berkompeten menegakkan hukum Islam.
Pemilihan model penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus memenuhi 2 (dua) syarat, yakni: pertama, secara material bahwa yang akan diselesaikan lewat badan arbitrase hanyalah sengketa yang berkenaan dengan bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa, dan bukan mengenai sengketa yang tidak dapat diadakan perdamaian; kedua, secara formal bahwa klausula tersebut harus dinyatakan secara tertulis dalam akad pada saat kedua belah pihak akan melakukan transaksi ekonomi syari’ah, atau dibuat setelah timbul sengketa antara kedua pihak. Hal inilah yang disebut dengan perjanjian arbitrase, yakni suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (Pasal 1 angka 3 UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).
Tulisan ini difokuskan kepada penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui jalur litigasi di pengadilan dengan mengkaji dan menganalisa seberapa penting penguasaan hukum perikatan Islam bagi hakim dalam memutuskan sengketa ekonomi syariah. Hal ini dianggap perlu mengingat segala kegiatan ekonomi syariah terbentuk oleh adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri pada perjanjian, sehingga penyelesaiannya dilakukan berdasarkan isi akad.

2. Hukum Perikatan dalam Borgelijk Wetboek (BW)
Secara etimologi Undang-Undang tidak menjelaskan apa yang dimaksud daripada perikatan. Begitu pula Code Civil Perancis maupun Borgelijk Wetboek (BW) Belanda yang merupakan concodantie BW kita. Secara etimologi perikatan (Verbintenis) berasal dari kata kerja “verbinden” yang artinya mengikat (ikatan atau hubungan). Verbintenis bisa disebut dengan istilah perikatan, perutangan, atau perjanjian. Perikatan bisa diartikan juga setuju atau sepakat, dari arti kata overeenkomen.
Menurut terminologi, perikatan merupakan suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara sejumlah terbatas subyek hukum. Sehubungan dengan itu, seseorang atau beberapa orang dari padanya (debitur atau para debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain (kreditur atau para kreditur). Jadi unsur-unsur perikatan meliputi hubungan hukum, kekayaan, pihak-pihak dan prestasi.
Jika hukum benda memiliki suatu sistem tertutup, maka hukum perikatan menganut sistem terbuka (Aanvullenrecht). Artinya, para pihak boleh membuat aturan-aturan sendiri yang menyimpang dari pasal-pasal perjanjian. Akan tetapi jika mereka tidak mengatur sendiri, berarti mengenai perkara tersebut, mereka akan tunduk kepada undang-undang. Sistem terbuka yang mengandung asas kebebasan berkontrak disimpulkan dari pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” (pacta sunt servanda). Sistem terbuka juga mengandung pengertian bahwa perjanjian-perjanjian khusus yang diatur dalam undang-undang hanyalah merupakan perjanjian yang paling terkenal saja dalam masyarakat pada waktu KUHPerdata dibentuk.

3. Hukum Perjanjian dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
Perjanjian dalam bahasa Arab lazim disebut dengan akad. Dalam pasal 20 angka 1 KHES dirumuskan bahwa akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu. Pada pasal 22 disebutkan rukun akad terdiri atas; pihak yang melakukan akad, objek akad, tujuan pokok akad, dan kesepakatan Rukun kedua dari akad adalah objek akad. Pasal 24 KHES menyebut bahwa objek akad adalah amwal atau jasa yang dihalalkan dan dibutuhkan oleh masing-masing pihak. Pengertian amwal pada pasal 1 angka 9 adalah benda yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan dan dialihkan, baik benda berwujud maupun abstrak, baik benda terdaftar maupun tidak terdaftar, benda bergerak atau tidak bergerak, dan hak yang mempunyai nilai ekonomis. Dalam pengertian tersebut dapat dikemukakan macam perbedaan pengertian benda antara lain;
1. Benda berwujud dan tidak berwujud
a. Benda berwujud adalah benda yang dapat diindera (pasal 1 angka 10).
b. Benda tidak berwujud adalah segala sesuatu yang tidak dapat diindera (pasal 1 angka 11).
2. Benda bergerak dan tidak bergerak
a. Benda bergerak adalah segala sesuatu yang dapat dipindahkan dari suatu tempat ke tempat lain (pasal 1 angka 12).
b. Benda tidak bergerak adalah segala sesuatu yang tidak dapat dipindahkan dari suatu tempat ke tempat lain yang menurut sifatnya dietntukan oleh Undang-Undang (pasal 1 angka 13).
3. Benda terdaftar dan tidak terdaftar
a. Benda terdaftar adalah segala sesuatu yang kepemilikannya ditentukan berdasarkan warkat yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang (pasal 1 angka14) .
b. Benda tidak terdaftar adalah segala sesuatu yang kepemilikannya ditentukan berdasarkan alat bukti pertukaran atau pengalihan di antara pihak-pihak (pasal 1 angka 15).
Rukun ketiga dari akad adalah tujuan pokok akad. Ketentuan khusus tentang hal ini disebutkan pada pasal 25 KHES yang menyatakan bahwa akad bertujuan memenuhi kebutuhan hidup dan pengembangan usaha masing-masing pihak yang melakukan akad. Namun tidak semua tujuan dibenarkan karena tujuan yang dibenarkan hanyalah untuk akad yang sah. Pasal 28 ayat (1) menyatakan akad yang sah adalah akad yang terpenuhi rukun dan syaratnya. Akad tidak sah apabila bertentangan dengan syariat Islam, peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, kesusilaan (pasal 26 KHES).
Pasal 27 dan 28 disebutkan bahwa hukum akad terbagi dalam 3 kategori;
1. Akad yang sah adalah akad yang terpenuhi rukun dan syaratnya;
2. Akad yang fasad adalah akad yang terpenuhi rukun dan syaratnya namun terdapat hal lain yang merusak akad tersebut karena pertimbangan maslahat;
3. Akad yang batal adalah akad yang kurang syarat dan rukunnya.
Rukun akad yang keempat adalah kesepakatan. Dalam KHES tidak ditemukan aturan tentang kesepakatannya sendiri, hanya diatur cacatnya sebuah kesepakatan, yakni apabila dalam akad tersebut mengandung unsur ghalat (khilaf), ikrah (paksaan), taghrir (tipuan), dan gubhn (penyamaran).
Berdasarkan hal ini ada 4 hal yang menyebabkan cacatnya sebuah kesepakatan;
1. Ghalath atau khilaf
Pasal 30 menyatakan kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu akad kecuali khilaf itu terjadi mengenai hakikat yang menjadi pokok perjanjian;
2. Ikrah atau paksaan
Pasal 31 menyatakan paksaan mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu bukan berdasar pilihan bebasnya dan pasal 32 menyebutkan bahwa paksaan dapat menyebabkan batalnya akad apabila pemaksa mampu untuk
melaksanakannya, pihak yang dipaksa memiliki persangkaan yang kuat bahwa pemaksa akan segera melaksanakan apa yang diancamkannya apabila tidak patuh pada perintah pemaksa, yang diancamkan benar-benar menekan kondisi jiwa orang yang diancam, ancaman akan dilaksanakan secara serta merta,
paksaan bersifat melawan hukum.
3. Taghrirat atau tipuan
Dalam pasal 33 KHES disebutkan bahwa penipuan adalah pembentukan akad melalui tipu daya. Dengan dalih untuk kemaslahatan, tetapi kenyataannya untuk memenuhi kepentingannya sendiri. Pasal 34 menyatakan bahwa penipuan merupakan alasan pembatalan suatu akad.
4. Gubhn atau penyamaran
Pasal 35 KHES menegaskan penyamaran sebagai keadaan yang tidak imbang antara prestasi dengan imbalan prestasi dalam suatu akad. Abdul Kadir Muhammad menyatakan bahwa faktor yang memengaruhi berlakunya perjanjian adalah karena kekeliruan, perbuatan curang, pengaruh tidak pantas, dan ketidakcakapan dalam membuat perjanjian.
Hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah berkenaan dengan asas akad. Pasal 21 menyatakan bahwa akad dilakukan berdasar 11 asas:
a. Sukarela/ikhtiyari (setiap akad dilakukan berdasarkan kehendak para pihak dan bukan karena keterpaksan);
b. Menepati janji/amanah (setiap akad wajib dilaksanakan oleh para pihak);
c. Kehati-hatian/ikhtiyati (setiap akad dilakukan dengan pertimbangan yang matang);
d. Tidak berubah (setiap akad memiliki tujuan yang jelas dan terhindar dari spekulasi);
e. Saling menguntungkan (setiap akad dilakukan untuk memenuhi kepentingan para pihak sehingga terhindar dari manipulasi);
f. Kesetaraan/taswiyah (para pihak yang melaksanakan akad memiliki kedudukan yang setara, memiliki hak dan kewajiban yang simbang);
g. Transparansi (akad dilakukan dengan pertanggungjawaban para pihak secara terbuka);
h. Kemampuan (akad dilakukan sesuai kemampuan para pihak);
i. Kemudahan/taisir (akad memberi kemudahan bagi masing-masing pihak untuk melaksanakannya);
j. Itikad baik (akad dilaksanakan dalam rangka menegakkan kemaslahatan);
k. Sebab yang halal (akad tidak bertentangan dengan hukum)

Nama  : ANGGITA PRIHARTINI
NPM   : 20211901
Kelas   : 2EB08

Selasa, 06 November 2012

Cara Mensosialisasikan Koperasi Pada Masyarakat


CARA MENSOSIALISASIKAN KOPERASI KEPADA MASYARAKAT

Tidaklah sulit untuk mensosialisasikan koperasi kepada msyarakat , yang kita butuhkan adalah sarana dan prasarana untuk mempromosikan hal tersebut. Terkait dengan kelemahan yang masih dimiliki oleh koperasi, ada beberapa solusi yang sudah dijalankan oleh pemerintah seperti penambahan modal, pelatihan manajemen, dan bantuan perizinan agar koperasi memiliki posisi tawar lebih baik. Usaha lain yang harus didorong adalah melibatkan pemuda dalam pengelolaan koperasi. Salah satu faktor yang mempengaruhi lambatnya akselerasi pengembangan koperasi di Indonesia dikarenakan sebagian besar koperasi masih menganut asas senioritas. Sebagian besar koperasi dipimpin oleh orang yang sama dalam waktu puluhan tahun. Mereka yang sudah berusia tua relatif sulit untuk menerima perubahan dan melakukan percepatan aktivitas. Para pegiat koperasi kebanyakan kaum tua, biasanya pasca pensiun dari pekerjaanya mereka melirik koperasi untuk mengisi waktu. Pengelola koperasi tidak dilandasi oleh motivasi dan kapasitas keilmuan tentang jati diri koperasi yang benar, sehingga tidak heran jika koperasinya berjalan apa adanya.
Di masa lalu koperasi di desa seperti koperasi unit desa (KUD) dipimpin oleh kepala desa. Hasilnya banyak KUD yang tidak berkembang dan bahkan menjurus kematian. Padahal KUD adalah salah satu basis sektor primer yang menggerakkan lapangan kerja di pedesaan. Di Jawa Tengah ada 5.820 koperasi dinyatakan mati suri alias tak aktif sesuai. Salah satu penyebabnya adalah pengelola koperasi yang tidak kompeten. Di Kabupaten Klaten, 70% Koperasi Unit Desa (KUD) dianggap mati suri karena tinggal nama tanpa program kerja untuk menyejahterakan anggotanya. Sebanyak 66 koperasi di Kabupaten Grobogan berstatus tidak aktif atau mati suri. Pasalnya, koperasi-koperasi tersebut hanya tinggal papan nama, sementara kegiatan anggota di dalamnya sudah tidak berjalan. Di Temanggung ada 92 koperasi atau 20 persen yang mati suri karena masalah regenerasi kepengurusan. Unit usaha KUD seperti penyaluran pupuk, jasa pembayaran listrik, penggilingan padi, dan simpan pinjam kalah bersaing dengan pihak lain sehingga terpaksa gulung tikar. Ketidakmampuan koperasi bersaing dengan unit usaha lain salah satunya disebabkan rendahnya motivasi dan kapasitas manajerial pengelola sehingga tidak mampu mengantasipasi perkembangan usaha. Berdasar data-data koperasi yang tidak aktif di Jawa Tengah tersebut secara garis besar disa disimpulkan penyebabnya adalah kelemahan dalam pengelolaan. Pengelola koperasi yang tidak kompeten, tidak mampu mengantisipasi perubahan, meninggalnya pengurus, dan terputusnya regenerasi pengurus menjadi penyebab matinya kegiatan koperasi. Keterlibatan pemuda dalam pengurusan koperasi-koperasi tersebut sangat minim sehingga perkembangannya lambat.
Oleh karena itu peran pemuda untuk menggerakkan koperasi sangat diperlukan. Sejarah bangsa ini mencatat peran generasi muda dalam berbagai peristiwa penting bangsa. Ketika para pendahulu kita mencetuskan ”Sumpah Pemuda” pada tanggal 28 Oktober 1928 maka lahirlah sebuah semangat baru yang melanda bangsa Indonesia. Melalui semboyan “satu tumpah darah, satu bangsa, dan satu bahasa” mereka berhasil mengajak bangsa kita bersatu guna mewujudkan kemerdekaan. Sebelum peristiwa tersebut beberapa mahasiswa Indonesia yang tergabung dalam Boedi Oetomo telah mulai menyemai benih persatuan bangsa melalui jalur organisasi. Dalam sejarah Indonesia, pemuda selalu memiliki peranan luar biasa sebagai “avant garde” (ujung tombak) perubahan.
Tiap perubahan zaman selalu dimulai dengan barisan pemuda yang visioner, berani, pantang menyerah, dan tak hirau dengan gemerlap imbal jasa maupun popularitas. Benedict Anderson, seorang Indonesianis mengungkapkan bahwa sejarah Indonesia adalah sejarah pemudanya. Pernyataan Ben Anderson ini tak salah apabila dikaitkan dengan sejarah panjang bangsa, dimana pemuda menjadi aktor utama dari setiap peristiwa penting yang terjadi di Indonesia. Herbert Feith, Seorang Indonesianis lainnya menyatakan bahwa pemikiran politik modern pemuda di Indonesia menjadi awal bangkitnya nasionalisme modern. Hal itu dimulai antara tahun 1900-an dan 1910-an, dengan munculnya sekelompok kecil mahasiswa dan cendikiawan muda yang memandang dunia modern sebagai tantangan terhadap masyarakat dan menganggap diri mereka sebagai pemimpin potensial di masa yang akan datang. Sejarah menulis Kebangkitan Nasional 1908, Soempah Pemoeda 1928, Kemerdekaan RI 1945, Angkatan 1966, Peristiwa Malari 1974, dan Gerakan Reformasi 1998, menjadi deretan noktah sejarah pemuda yang gemilang bagi tegaknya peradaban.
Senada dengan pernyataan keduanya, Bung Karno juga menempatkan pemuda sebagai bagian penting dari tonggak dan aktor pendorong perubahan. Bung Karno mengungkapkan kata-kata yang berbunyi “Beri aku sepuluh pemuda, maka akan kugoncangkan dunia,” guna menggambarkan kemampuan pemuda dalam mewujudkan perubahan. Dalam pikirannya, pemuda digambarkan sebagai sosok unggul, pilihan, bergairah, bergelegak dan bergelora secara fisik, psikis, intelektual, dan sikap. Pemuda digambarkan sebagai sosok superior, progresif, revolusioner dengan api berkobar-kobar, dan bara spirit yang menyala-nyala. Selama ini koperasi tidak diminati anak muda sehingga akselerasi pengembangannya lambat. Pemuda sebagai kelompok strategis harus didorong untuk memanfaatkan ilmu dan potensinya dalam pengembangan koperasi.
Contoh yang dilakukan oleh Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo) dalam melibatkan pemuda bisa menjadi inspirasi pengelolaan koperasi di Indonesia. Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo) merupakan kelompok koperasi gabungan yang berdiri sejak 1982. Koperasi ini digerakkan oleh pemuda-pemuda yang peduli terhadap perkembangan koperasi, terutama dikalangan mahasiswa. Sebagai induk koperasi pemuda Indonesia, Kopindo tidak hanya membawahi berbagai koperasi pemuda di Indonesia, namun juga mengelola dan membina berbagai UKM dari masyarakat umum. Hingga kini ada 25 UKM di seluruh Indonesia yang menjadi binaan Kopindo. Berbagai produk-produk seperti makanan, garmen, kerajinan tangan, dan aksesoris dihasilkan oleh UKM-UKM hasil binaan dari berbagai koperasi pemuda anggota Kopindo. Kopindo bergerak dalam berbagai bidang usaha yang terus berkembang. Usaha di bidang media seperti penerbitan buku, jurnal, majalah, berkembang dengan adanya periklanan dan event organizer. Di bidang wisata dikembangkan dalam paket usaha umroh, haji plus, tiket, dan pariwisata.
Perkembangan Kopindo bisa menjadi contoh model pengembangan koperasi yang mampu mengantisipasi perkembangan jaman. Keterlibatan pemuda yang reaktif, visioner dan mampu membaca perubahan jaman, membuat laju koperasi selalu dinamis. Untuk bisa menggandeng pemuda dalam kepengurusan koperasi membutuhkan dukungan dan daya tarik dari koperasi. Para pemuda bisa jadi lebih memilih berkarir di perusahaan besar karena melihat potensi koperasi yang tidak menjanjikan. Karena itu perlu dukungan dari pemerintah, dunia usaha, pendidikan dan insentif khusus seperti permodalan agar pemuda mau terlibat dalam kepengurusan koperasi. Perubahan pola pikir dari keinginan untuk menjadi pegawai menjadi mental wirausaha harus senantiasa ditumbuhkan. Motivasi untuk merubah tantangan dan kelemahan yang ada di koperasi menjadi peluang yang menjanjikan harus senantiasa disampaikan kepada para pemuda.


NAMA      : ANGGITA PRIHARTINI
NPM        : 20211901
KELAS     : 2EB08

Siapkah Koperasi Mengikuti Era Globalisasi


SIAPKAH KOPERASI MENGHADAPI ERA GLOBALISASI
Di zaman moderenisasi  seperti ini,  hampir semuanya dikaitkan dengan teknologi yang canggih. Setiap saat nya selalu ada inovasi baru dari sebuah rancangan teknologi . yang mana bila kita tidak bisa mengikuti kecanggihan teknologi baru ini maka kita akan tertinggal jauh. Di era globalisasi seperti  ini semuanya melakukakan evolusi , bermetamorfosis , dan bagaimanakah dengan koperasi ? koperasi semakin lambat laun tampaknya tidak menunjukan adanya perubahan inovasi baru , jika koperasi tidak mampu bersaing diera globalisasi ini maka lambat laun koperasi akan punah , seperti binatang purba zaman dahulu .
Perjalanan koperasi untuk mendukung perkembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia telah melewati proses panjang. Setelah koperasi diterima sebagai satuan ekonomi yang mendasar dalam mengembangkan ekonomi pribumi pasca proklamasi, maka hampir semua desa diarahkan untuk membentuk koperasi primer. Namun demikian sejumlah masalah yang dihadapi koperasi membuatnya belum bisa menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Selain kebijakan ekonomi di masa lalu yang belum berpihak pada koperasi dan UKM persoalan lainnya yang dihadapi adalah kekurangan modal, manajemen lemah, kesulitan menjangkau pasaran dan tentu saja kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang mengurus koperasi. Lemahnya kelembagaan ini juga terjadi pada koperasi karena rendahnya pemahaman perkoperasian oleh para pengelola, pengurus maupun anggota. Partisipasi anggota dalam usaha dan pengelolaan koperasi cukup memprihatinkan. Hal ini bisa dilihat dan rendahnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) oleh koperasi aktif. Rapat ini semestinya berfungsi sebagai evaluasi manajerial dan sekaligus membentuk rencana pengembangan bagi koperasi. Arah pengembangankoperasi kedepan semestinya tidak hanya berorientasi pada bertambah jumlahnya melainkan peningkatan efisiensi peran. Penambahan jumlah tanpa peningkatan efisiensi tentu tidak akan membawa pengaruh signifikan bagi peningkatankesejahteraan rakyat.
Ini adalah tantangan besar koperasi yang harus disikapi dengan serius dan usaha keras. Kita perlu menyambut baik keinginan Kementrian Koperasi dan UKM yang mencanangkan koperasi dan UKM sebagai pilar ekonomi rakyat. Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, bahwa Kementerian Koperasi dan UKM bertugas menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah bidang pemberdayaan koperasi dan UKM. Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan koperasi dan UKM di Indonesia.
Wujud keseriusan ini nampak pada Rencana Strategis 2010-2014 yaitu meningkatkan Koperasi berkualitas (10%) dan tumbuhnya (5%) jumlah koperasi aktif secara nasional. Upaya lain adalah menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UKM pada berbagai tingkatan pemerintahan,meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UKM di pasar dalam dan luar negeri, dan mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UKM. Ini menunjukkan keseriusan untuk menjadikan koperasi sebagai tulang punggung penggerak ekonomi rakyat.
Hal lain yang tidak kalah penting dalam upaya revitalisasi peran koperasi adalah terobosan dalam kebijakan kredit usaha. Bantuan modal untuk UKM yang selama ini disalurkan oleh bank agar bisa dikelola oleh koperasi. Ini bertujuan agar kebutuhan permodalan bagi UKM dapat segera terpenuhi. Salah satu keluhan yang selama ini sering muncul dari pengusaha kecil adalah sulitnya prosedur yang ditetapkan oleh bank bagi UKM sehingga timbul keengganan untuk mengajukan bantuan modal. Dana masyarakat yang terkumpul di bank sudah mencapai Rp 2.100 trilliun. Sesuai dengan ketentuan perbankan, 80% dari dana masyarakat itu seharusnya dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau Loan Deposit Ratio (LDR). Untuk mempermudah dan memperpendek prosedur peminjaman, keterlibatan koperasi sangat diperlukan sebagai mitra perbankan.
Penyederhanaan tersebut diharapkan dapat memicu semangat masyarakat untuk membuka usaha sendiri tanpa bergantung pada lapangan kerja yang disediakan pemerintah. Dengan jaringan yang luas dan menjangkau sampai ke pelosok pedesaan koperasi adalah saluran distribusi yang bisa diandalkan bagi penyaluran kredit usaha. Selain menyalurkan bantuan permodalan, koperasi juga harus secara aktif melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan UKM agar mereka membenahi kelemahan manajemen yang selama ini ada. Jika semakin banyak usaha kecil dan menengah yang tumbuh di tengah masyarakat maka ini berarti ekonomi rakyat telah mulai bangkit.
Namun perlu disadari, bahwa kondisi tersebut hanya bisa dicapai jika koperasi secara serius melakukan pembenahan intern dengan meningkatkan profesionalisme kerja sehingga ketika diberi kesempatan untuk membina dan mengembangkan UKM mereka bisa melakukan dengan baik. Selain itu segenap anggota harus memegang teguh “rasa memilki” terhadap perjuangan koperasi karena hal ini merupakan faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit. Dengan mengandalkan “rasa memiliki” yang berimbas pada loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk berjuang bersama menghadapi berbagai kesulitan, akan membuat koperasi mampu mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi. Hal tersebut menjadi faktor pembeda koperasi dengan lembaga usaha lain dimana dalam koperasi terdapat nilai-nilai dan prinsip yang tidak terdapat atau tidak dikembangkan secara sadar dalam organisasi lain.
Faktor lain yang akhir-akhir ini memperburuk citra koperasi adalah rendahnya kredibilitas. Banyak koperasi yang dijadikan kedok untuk aksi penipuan dan usaha lain seperti rentenir sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Kasus koperasi Langit biru yang menipu hampir 120 ribu nasabahnya, menurunkan kredibilitas lembaga koperasi. Kondisi tersebut terjadi ketika tingkat kepercayaan masyarakat kepada koperasi semakin tinggi sehingga mengundang orang-orang yang berniat jahat untuk melakukan tindakan penipuan.
Beragam persoalan yang bisa menghambat perkembangan koperasi tersebut harus diatasi agar koperasi mampu memainkan perannya. Oleh sebab itu pemahaman atas nilai-nilaI koperasi berupa keterbukaan, demokrasi, partisipasi, kemandirian, kerjasama, pendidikan, dan kepedulian pada masyarakat harus menjadi pilar utama dalam perkembangan suatu koperasi. Kerja keras dari insan perkoperasian bagi berkembangnya ekonomi kerakyatan adalah prestasi yang sangat ditunggu oleh bangsa ini agar keinginan untuk mandiri dan berdaya di bidang ekonomi dapat tercapai.
Dalam kenyataan sebenarnya balik lagi apakah koperasi mampu atau tidak menghadapi era globalisasi ini ? jawaban nya adalah balik lagi kepada para pengurus koperasi yang harus mampu mengenalkan koperasi dengan baik kepada masyarakat . karena jika kita lihat contohh kecilnya saja , mengapa masyarakat lebih memilih minimarket sebagai sarana pemenuhan kebutuhan sehari-harinya ? karena mini market senantiasa melakukan iklan atau senantiasa mengadakan komunikasi yang baik dengan masyarakat, pada even-even tertentu mengadakan diskon dari sebagian produk nya , dan juga pembuatan brosur setiap akhir pekannya selalu diberikan kepada masyarakat , agar masyarakat tahu produk-produk baru maupun jika ada perubahan harga .
Seharusnya begitu juga dengan koperasi melakukan komunikasi yang baik dengan masyarakat adalah salah satu cara agar koperasi mampu mengahadapi tantangan di era globalisasi ini. Bagaimana dengan cara yang lain nya ? sama saja ikuti saja teknologi  yang baru-baru ini , namun apapun bentuk promosi nya tetap saja ini intinya untuk menjalin komunikasi yang dengan masyarakat . agar masyarakat still hang on with koperasi ini .
Selain komunikasi yang baik , juga sistem pengelolaan kantornya . gunakan juga tenaga pembukuan agar  pemasukan dan pengeluaran bisa dirinci dengan jelas. Selain itu jika bisa gunakan juga software koperasi agar kita benar-benar bisa mengikuti perubahan inovasi teknologi y ang ada .
Berikan cover yang baik dari koperasi yang akan dikelola , dan juga masyarakat biasanya memang mudah mengenal suatu logo dengan menggunakan logo yang unik , karena sudah ketentuan koperasi logo nya seperti itu, maka percantiklah ukuran dan perjelaslah warnanya.  Kalau misalkan kita berbelanja dikoperasi, boleh juga joperasi mencetak plastik belanja yang berlambang koperasi ini juga salah satu daya tarik warga untuk membeli, atau melakukan transaksi dikoperasi ini.

NAMA      : ANGGITA PRIHARTINI
NPM         : 20211901
KELAS     : 2EB08