Rabu, 11 Januari 2012

bab 5


BAB 5
       Manajemen dan Organisasi
  • Manajemen
    pengertian dan peranan manajemen
    Fungsi dan proses manajemen
  • Kegiatan Perencanaan
1. Penetapan Tujuan
Dalam menetapkan tujuan dan sasaran harus realistic, memiliki tujuan yang jelas, terukur, terdapat kesepakatan bagi yang terlibat dan mempunyai kerangka waktu.
2. Perencanaan
Perencanaan dapat diartikan sebagai permalan masa yang akan datang dan perumusan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Bentuk dari perencanaan berupa perencanaan prosedur, perencanaan metode kerja, perencanaan standar pengukuran hasil, perencanaan anggaran biaya, perencanaan kegiatan dan jadwal.
Perencanaan dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
- Perencanaan Umum
- Perencanaan Partisipatif
Perencanaan merupakan alat manajemen, sehingga perencanaan harus mampu menjadi pandua strategis dalam mewujudkan tujuan yang telah ditentukan.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggaraan negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. SPPN bertujuan mendukung koordinasi antar pelaku pembnagunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkrinisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, anatr fungsi pemerintah maupun antar pusat dan daerah. Selain itu juga mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Proses Perencanaan
- Proses Politik
- Proses Teknokratik ® perencanaan yang dilakukan oleh perencana profesional
- Proses Partisipatif ® melibatkan masyarakat
- Proses Bottom-Up dan Top-Down
Tahap Perencanaan
- Penyusunan Rencana
- Penetapan Rencana
- Pengendalian Pelaksanaan Rencana
- Evaluasi Kinerja
Penyusunan dan Penetapan PJP
Merancang rencana dengan proses teknokratik oleh Bappenas atau Bappeda. Musrenbang denga bahan Rancangan Rencana dengan melibatkan masyarakat atau stakeholders. Penyusunan Rencana Akhir dan dilanjutkan dengan Penetapan Rencana (RPJP Nasional ® UU, RPJP Daerah ® Perda)
Penyusunan dan Penetapan RPJM
Dirancang oleh Bappenas/da dan Kemen/Lemb/SKPD yang kemudian digunakan sebagai pedoman penyusunan rancangan RKP/RKPD
Penyusunan dan Penetapan RKP/D
Digunakan sebagai pedoman penyusunan rancangan APBN
3. Pengorganisasian
Kegiatan ini berujuan melakukan pengaturan dari peneglompokan kegiatan proyek konstruksi agar kinerja yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan.
  • Kegiatan Pelaksanaan
1. Pengisian Staf
Sesuai tidaknya pelaksanaan suatu proyek, sanagt didukung oleh personil yang berkompeten dan profesional dibidangnya.
2. Pengarahan
 ·Kegiatan Pengendalian
1. Pengawasan
Pengawasan diartikan kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan proyek sesuai dengan prosedur atau rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
2. Pengendalian
Esensi pengendallian adalah membandingkan apa yang seharusnya terjadi dengan apa yang telah terjadi. Pemantauan kegiatan adalah membandingkan antara standar dari rencana dengan hasil yang telah dicapai. Sehingga bila hasil pekerjaan tidak sesuai dengan rencana perlu dilakukan tindakan perbaikan
       Organisasi
Pengertian Organisasi
   · Organisasi adalah sekelompok orang yang bekerjasama dalam struktur dan kordinasi tertentu dalam mencapai serangkaian tujuan tertentu.(Griffin,2002)
   · Sekumpulan orang atau kelompok yang memiliki tujuan tertentu dan berupaya untuk mewujudkan tujuannya tersebut melalui kerjasama. (Ernie&Kurniawan,2005)
          PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI
  • Perumusan Tujuan yang Jelas. Tujuan dan arah merupakan hal yang sangat penting dalam pembentukan suatu organisasi. Karena dari tujuan ini akan terlihat hasil yang akan dicapai baik itu secara fisik maupun non fisik.
  • Pembagian kerja. Dalam pembentukan suatu organisasi harus terlihat dengan jelas akan pembagian kerja dari masing-masing unit (sub) organisasi, hal ini supaya tidak terjadinya tumpang tindih aktivitas dan dapat menghambat tercapainya suatu tujuan.
  • Delegasi kekuasaan. Dengan adanya pembagian kerja tersebut yang jelas maka akan telihat pula garis komando dan delegasi kekuasaan (wewenang) dari masing-masing unit kerja.
  • Rentang kekuasaan. Rentang kekuasaan merupakan penjabaran dari pendelegasian suatu kekuasaan. Parameter dan tolok ukur pun harus menjadi bagian dari rentang kekuasaan, sehingga tidak timbul diktatoris kekuasaan atau kesewenangan kekuasaan tersebut.
  • Tingkat pengawasan. Penggambaran tingkat pengawasan yang timbul antar atasan dengan sub (unit) bawahannya harus lah terlihat dalam struktur organisasi tersebut. Sehingga batasan apa yang menjadi hak dan kewajiban baik itu atasan maupun bawahan akan tercipta.
  • Kesatuan perintah dan tanggung jawab. Dengan tergambarnya struktur organisasi yang jelas maka kesatuan perintah atau komando akan terlihat pula. Begitu juga dengan tanggung jawab dari orang yang memberikan delegasi (perintah) akan nampak.
  • Koordinasi. Ini pun harus terlihat dengan jelas dalam penyusunan suatu organisasi. Koordinasi dari masing-masing divisi atau unit kerja akan tercipta. Dengan demikian tujuan suatu organisasi ini akan semakin  cepat tercapai. 

bab 4


BAB  4
       Kewirausahaan dan Perusahaan Kecil
       Kewiraswastaan, Wiraswasta, Wiraswataan
Kewiraswataan
Kewiraswstaan adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu,uang,dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikanya berhasil .
Wiraswataaan
Wiraswastaan adalah  menunjuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya yaitu pribadi yang memiliki kemampuan.
       Perusahaan Kecil dalam Lingkungan Perusahaan
Pengertian
lingkungan perusahaan merupakan sebagai keseluruhan dari faktor-faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya. Sedangkan lingkungan memiliki arti mencakup semua faktor ekstern yang mempengaruhi individu,perusahaan,dan masyarakat. Faktor-faktor mencakup aspek-aspek ekonomi, politik,sosial.etika-hukum, dan ekologi atau fisik.

Perkembangan Franchising di Indonesia
WARALABA
Waralaba menurut pemerintah indonesia adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan menggunakan hak dari kekeyaan intelektual atau pertemuan dari ciri khas usaha yang di miliki pihak lain dengan suatu imbalan, berdasarkan persyaratan yang di tetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
       Ciri- ciri Perusahaan Kecil
Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di indonesia secara umum adalah :
a. Management berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisah yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan
b. Modal disediakan oleh seseorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal
c. Ukuran perusahaan baik dari segi total aset, jumlah karyawan,dan sarana prasarana yang kecil
b. Kelemahan Perusahaan Kecil
Usaha kecil sering kali menghadapi berbagai masalah terkait skala usahanya . Penyebab kebangkrutan yang umumnya pemilik usaha kecil tidak dapat memperoleh dana yang mereka butuhkan. Hal ini sering kali lebih sebagai akibat dari perencanaan yang buruk,daripada akibat kondisi ekonomi.Telah menjadi antara umum bahwa pengusaha kecil harus mempunyai akses selumlah uang yang setidaknya sama dengan proyeksi pendapatan 1 tahun pertama sebagai antisipasi pengeluaran

e. Kegagalan- kegagalan Perusahaan Kecil
Dalam perjalanan kehidupan perusahaan banyak sering kali rintangan yang mesti di hadapi. Teru kalau ada perusahaan yang gagal biasanya disebabkan oleh;
1. Keterampilan manajerial yang kurang
2. Situasi perekonomian
3. perusahaan yang sudah tua.
       Perbedaan antara Kewirausahaan dan Bisnis Kecil
Wirausahawan menciptan sebuah bisnis baru dalam menghadapi resiko dan ketidakpastian untuk tujuan mencapai keuntungan dan pertumbuhan dengan mengidentifikasi peluang signifikan dan sumber daya yang di perlukan
sedangkan Bisnis kecil adalah bisnis  yang menghasilkan uang untuk sebatas nencukupi kebuhan sehari-hari.

bab 3


BAB 3
       Bentuk-bentuk Badan Usaha
       Bentuk Yuridis Perusahaan
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut  dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif  menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata telah disetorkan.
Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Secara umum, tugas RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi. (Legal Akses).
       Lembaga keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
       Kerjasama, Pengabungan dan Ekspansi

perusahaan dan lingkungan perusahaan


BAB  2
        Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan
       Pengertian Perusahaan
Pengertian atau definisi Perusahaan ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
        Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi
       Tempat Kedudukan dan Letak Perusahaan
       Perusahaan dan Lembaga Sosial
       Berbagai Macam Lingkungan Perusahaan dan Pengaruhnnya Terhadap Perusahaan
       Pendekatan dalam Melihat Bisnis dan Lingkungan